TEROPONGNTT, KUPANG — Pengendalian gratifikasi adalah upaya sistematis untuk mencegah dan mengelola penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tujuannya, membangun budaya integritas, transparansi, dan mencegah tindak pidana korupsi.
Upaya pengendalian gratifikasi juga merupakan hal penting di lingkup pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) khususnya Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang. Sehingga terbangun budaya kerja yang professional dan kredibilitas instansi dalam pelayanan tetap terjaga.
Dalam upaya pengendalian gratifikasi ini, ada empat poin penting yang menjadi perhatian BBPP Kupang yakni, 1) Komitmen Anti Korupsi; 2) Sosialisasi Gratifikasi Aktif; 3) Sistem Pelaporan Transparan; dan 4) Budaya Kerja Berintegritas.
Komitmen anti korupsi adalah sikap teguh, janji, dan perilaku sadar aparatur maupun lembaga, untuk menolak, mencegah dan tidak terlibat dalam tindakan koruptif seperti : suap, gratifikasi, pemerasan.
Sementara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Aktif adalah upaya edukasi sistematis untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan aparatur atau ASN dalam mengenali, menolak, dan melaporkan gratifikasi.
Sistem Pelaporan Transparan adalah mekanisme atau praktik berbagi informasi secara terbuka, jujur, akurat, dan tepat waktu mengenai operasional, kinerja, dan posisi keuangan organisasi atau lembaga, sehingga meningkatkan kepercayaan, akuntabilitas, serta memudahkan pengambilan keputusan.
Sedangkan Budaya Kerja Berintegritas adalah kebiasaan kolektif aparatur atau ASN yang menyelaraskan hati, pikiran, perkataan, dan perbuatan berdasarkan nilai-nilai moral, kejujuran, serta rasa tanggung jawab.
Jika ASN BBPP Kupang melaksanakan upaya pengendalian gratifikasi ini, maka Dampak Positif yang diperoleh adalah meningkatkan transparansi, memperkuat integritas pegawai (ASN), dan mencegah praktik korupsi di lingkup Lembaga tersebut.
Karena itu, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang menegaskan komitmennya dalam Pengendalian Gratifikasi, dengan melaksanakan Pelayanan yang Bersih dan Bebas Gratifikasi, serta Melakukan Edukasi Berkelanjutan kepada Pegawai atau ASN di lingkup Lembaga tersebut. Sehingga BBPP Kupang terus menjadi lembaga yang berintegritas dan selalu memberi pelayanan terbaik bagi Masyarakat.
(*)









Komentar