TEROPONGNTT, JAKARTA – Komisi IV DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, yang digelar sehari sebelumnya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) digelar pada Rabu 9 Juli 2025. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Johan.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin menyampaikan, bahwa di wilayah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada kawasan lahan milik Kementerian Kehutanan.
Salah satu contohnya, kata Usman Husin, adalah lahan Kawasan Kehutanan yang ada di wilayah Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak. Dan, di atas lahan milik Kehutanan ini, sudah ada pemukiman warga atau rumah-rumah warga.
Berdasarkan kenyataan ini, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Usman Husin, mengusulkan dan meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut), agar lahan yang sudah jadi pemukiman warga di wilayah kehutanan itu, supaya diserahkan saja menjadi milik warga yang menempati rumah-rumah di kawasan tersebut.
Karena menurut Usman Husin, warga sudah membangun rumah permanen di lokasi kawasan kehutanan tersebut, dan lokasinya juga sudah menjadi wilayah pemukiman warga. Sehingga, sebaiknya diserahkan menjadi milik warga.
Begitu pula dengan tanah atau lahan Kawasan Kehutanan yang ada di wilayah Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao. Sebagai contoh, kata Usman Husin, lahan Kementerian Kehutanan yang ada di Desa Oekateta, Kabupaten Kupang.
Untuk tanah atau lahan kawasan Kehutanan di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao, kata Usman Husin, sebaiknya diserahkan kepada warga agar dimanfaatkan dan dikelola sebagai lahan pertanian untuk ketahanan pangan warga setempat
(*)









Komentar