TEROPONGNTT, KUPANG — Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang merupakan balai pelatihan yang bertugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian dalam rangka pengembangan sumberdaya manusia pertanian yang profesional.
Jasa Layanan BBPP Kupang meliputi Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Peternakan/Pertanian; Kerjasama Pelatihan dan Ketenagaan, Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian/Peternakan; dan Layanan Pendukung di Bidang Peternakan berupa Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pemanfaatan Sarpras/Penyewaan Mess dan Auditorium/Hall, Konsultasi Agribisnis, Magang/PKL, Study Banding, PPID dan Eduwisata.
Jika ingin mendapatkan informasi lebih detail perihal Jasa Layanan BBPP Kupang, bisa juga dilihat di website resmi BBPP Kupang yakni bbppkupang.bppsdmp.pertanian.go.id. Di website ini juga tersedia informasi terkait Aplikasi dan Layanan BBPP Kupang seperti : D’Sultan (Digitalisasi Pelayanan Konsultasi Agribisnis), KASIWA (Kasi Sewa Aset), SIPPN (istem Informasi Pelayanan Publik Nasional) dan lainnya. Tersedia pula rincian harga untuk layanan sewa Mess dan Auditorium/Hall dan lainnya.
Namun jika merasa kurang puas dengan jasa layanan yang diberikan, BBPP Kupang juga memberi kesempatan kepada masyarakat dan mitra untuk menyampaikan pengaduan melalui; kolom pesan di akun media sosial BBPP Kupang seperti Facebook, Instagram, X dan Tik Tok, atau melalui SP4N LAPOR di website www.lapor.go.id atau mengirim SMS di nomor 1708, atau juga melalui WBS (Whistleblowing System) Aplikasi Internal/Situs Khusus.
Selain itu, pengaduan juga bisa melalui Fitur Pengaduan Website BBPP Kupang yakni: bbppkupang.bppsdmp.pertanian.go.id, atau lewat Aplikasi D”Sultan BBPP Kupang. Setiap laporan pengaduan yang masuk akan diverifikasi dan investigasi sebelum ditindaklanjuti. Dan setelah selesai ditindaklanjuti, akan dikirim notifikasi ke alamat email atau akun pihak pengadu.
Pengaduan yang disampaikan bisa berupa Penyalahgunaan Wewenang, Pungutan Liar (Pungli), Kualitas Pelayanan Publik, atau Pelanggaran Kode Etik dan lainnya. BBPP Kupang memandang pengaduan merupakan bentuk kontrol untuk perbaikan layanan ke arah yang lebih baik dan professional.
(*)









Komentar