Daerah
Beranda » Berita » Inspektrorat Kota Kupang Klarifikasi Isu Temuan BPK Rp40 Miliar di Media Sosial, Sebut Data Tersebut Menyesatkan

Inspektrorat Kota Kupang Klarifikasi Isu Temuan BPK Rp40 Miliar di Media Sosial, Sebut Data Tersebut Menyesatkan

TEROPONGNTT, KUPANG — Beredar unggahan di akun Facebook (FB) NUSA Cendana ID yang menyebutkan temuan BPK NTT (Badan Pemeriksa Keuangan Nusa Tenggara Timur) atas pengelolaan keuangan Pemkot Kupang Tahun 2005-2026 mencapai Rp40 miliar.

Terkait unggahan ini, Inspektorat Kota Kupang menyampaikan klarifikasi dan menyebut data dan informasi tersebut sebagai informasi yang menyesatkan, karena tanpa ada penjelasan lanjutan apapun.

Klarifikasi ini diposting Dinas Kominfo Kota Kupang melalui akun instagram @kotakabashoax dan juga dibagikan kepada para wartawan melalui grup whatsapp (WA) Media Pemkot Kupang dan Grup WA Media Mitra Prokompim, pada Selasa 21 April 2026.

Dalam klarifikasinya melalui akun instragram ini, Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo, menyatakan bahwa pernyataan tersebut muncul saat Rapat Pansus LKPJ Wali Kota Kupang tentang PertanggungJawaban Tahun Anggaran 2025 tanggal 15 April 2026. Konteks yang sebenarnya adalah:

1. Data Akumulasi

Angka tersebut merupakan Akumulasi Total Data temuan sejak tahun 2005, Data yang sebenarnya mencapai Rp45 Miliar. Namun, angka ini adalah total selama 21 tahun, bukan temuan dalam 1 tahun anggaran saja.

2. Progress Tindak Lanjut

Bukan Karena Viral, Jalan Depan GOR Oepoi Sudah Dianggarakan dari Akhir 2025

Dari total tersebut, sebesar ± Rp21 Miliar telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan hingga tahun 2025. Sisa temuan lainnya saat ini sedang dalam proses pengembalian ke kas daerah.

3. Dasar Hukum “Pemutihan” /Penghapusan Temuan

Dalam aturan audit negara, berdasarkan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pasal 5 dan UU No. 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat mekanisme untuk menghapus atau menyatakan temuan tidak dapat ditindaklanjuti lagi (Status 4) apabila memenuhi kriteria tertentu, jika:

👉🏻 Pihak yang bertanggung jawab (kerugian negara) telah meninggal dunia tanpa meninggalkan ahli waris/harta warisan.

👉🏻 Pihak ketiga (kontraktor) sudah dinyatakan pailit/bangkrut atau tidak ditemukan lagi domisilinya di Kota Kupang.

KUB Rosa Mistika Dipercaya Jadi Panitia HUT Stasi Naimata, Rapat Perdana Langsung Bahas Rencana Kegiatan dan Usaha Dana

4. Dalam proses pengembalian.

Temuan sisa tidak hilang, tapi masih dalam proses tindaklanjut, asistensi serta pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.

Kesimpulannya bahwa telah terjadi MISINFORMASI (Misleading Content /Konten Menyesatkan). Sebab, datanya benar namun tidak dijelaskan, sehingga menimbulkan kesan adanya korupsi baru yang masif, padahal merupakan tunggakan administrasi lama yang sudah dan sedang diselesaikan sesuai aturan BPK.

(*)

Ferdi Amatae Sebut Kasus Penganiayaan Terhadap Putrinya Masih Dalam Penangangan Polda NTT, Proses Perceraian Menunggu Surat Izin Wali Kota Kupang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement