Nasional
Beranda » Berita » Maklumat Pelayanan Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang, Janji dan Pernyataan Kesanggupan Untuk Pelayanan Yang Sesuai Standar

Maklumat Pelayanan Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang, Janji dan Pernyataan Kesanggupan Untuk Pelayanan Yang Sesuai Standar

Maklumat Pelayanan BBPP Kupang

TEROPONGNTT, KUPANG — Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang memiliki Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam memberi pelayanan sesuai tugas dan fungsinya.

BBPP Kupang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan non aparatur pertanian.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang mengusung Motto Pelayanan : “PRISMA” yang merupakan singkatan dari (Profesional, Ramah, Inovatif, Santun, Mutu, Akuntabel).

Serta “Bertekad  Menerapkan Standar Pelayanan Publik Untuk Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Guna Mewujudkan Kepuasan Pengguna Jasa Layanan BBPP Kupang Dalam Rangka Pelayanan Prima” sebagai Janji Pelayanannya.

Guna memastikan dan meyakinkan publik bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) tersebut bekerja profesional dan siap memberi yang terbaik, maka hal tersebut diperkuat dan ditegaskan lagi melalui Maklumat Pelayanan BBPP Kupang.

Pentingnya Pengendalian Gratifikasi dan Komitmen BBPP Kupang Dalam Mencegah Praktik Korupsi

Isi dari Maklumat Pelayanan BBPP Kupang pun tidak main-main. Bukan hanya janji dan pernyataan kesanggupan, tetapi juga bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan jika ternyata tidak melaksanakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan.

Berikut ini bunyi Maklumat Pelayanan BBPP Kupang selengkapnya :

MAKLUMAT PELAYANAN

(Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang)

“Dengan ini Kami Berjanji dan Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Publik Sesuai dengan Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan Kewajiban, serta akan melakukan perbaikan secara terus menerus. Dan apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai standar yang di tetapkan, maka kami bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan “.

Gerakan Tanam Serentak Nasional di Lahan Cetak Sawah Rakyat Desa Manusak Kabupaten Kupang – NTT, Kementan Perkuat Produksi dan Ketahanan Pangan Nasional

(Sesuai Permenpan RB No 15 Tahun 2014)

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement