TEROPONGNTT, OELAMASI – Para petani di Kabupaten Kupang mengeluhkan langkahnya pupuk bersubsidi jenis Urea. Saat petani mendatangi distributor, pupuk bersubsidi yang tersedia hanya jenis NPK, Pengeluhan terkait langkahnya pupuk bersubsidi jenis Urea ini disampaikan petani saat Anggota DPR RI dari Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin melaksankan kegiatan Reses di Takari, Kabupaten Kupang pada Minggu 14 Desember 2025.
Anggota DPR RI dari Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin yang dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) usai kegiatan resesnya, membenarkan hal tersebut.
Menurut Usman Husin, menanggapi keluhan petani tersebut, didinya sebagai Anggota DPR RI langsung menghubungi Senior Manager PT. Pupuk Indonesia Wilayah Nusa Tenggara, Sidharta untuk menyampaikan pengeluhan petani Kabupaten Kupang terkait kelangkaan pupuk bersubsidi jenis Urea. Karena yang banyak dibutuhkan petani adalah Pupuk Urea tetapi yang tersedia di distributor justru Pupuk NPK.
Dikatakan Usman Husin, sesuai penjelasan Senior Manager PT. Pupuk Indonesia Wilayah Nusa Tenggara, Sidharta, pihak PT Pupuk Indonesia Wilayah Nusa Tenggara telah mendapat laporan bahwa saat ini petani relatif kesusahan mencari Pupuk Subsidi Jenis Urea tersebut.
Menurut Sidharta, kata Anggota DPR RI Usman Husin, kondisi tersebut salah satunya disebabkan sisa alokasi pupuk bersubsidi jenis Urea tahun 2025 yang telah menipis. Dimana, data detail alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Kupang saat ini adalah : alokasi Pupuk Urea sebanyak 4.450 ton, yang telah disalurkan ke petani sebanyak 4.346,5 ton, dan sisa alokasi pupuk subsidi Urea saat ini tinggal 104 ton saja
Upaya yang dilakukan PT Pupuk Indonesia Wilayah Nusa Tenggara saat ini, kata Usman Husin, adalah mengusulkan penambahan alokasi ke Dinas Pertanian Provinsi NTT, dan hingga posisi Jumat 12 Desember 2025, telah terbit Alokasi Tambahan menjadi 4.950 Ton a(Naik 500 Ton).
Saat ini, kata Usman Husin, seperti dijelaskan Sidharta, PT Pupuk Indonesia Wilayah Nusa Tenggara senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang guna mempercepat upaya mengatasi masalah kelangkaan pupuk bersubsidi jenis Urea yang dikeluhkan petani.
Sementara itu , tambah Usman Husin, Dinas Pertaninan dan Ketahanan Pangan (Distanpan) Kabupaten Kupang juga telah mengeluarkan keputusannya nomor 188.48/1818/DISTANPAN/XII.E/2025 tentang realokasi Kedelapan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Kupang Tahun Anggran 2025,
Dimana sesuai Keputusan Kepala Dinas Pertaninan dan Ketahanan Pangan (Distanpan) Kabupaten Kupang nomor 188.48/1818/DISTANPAN/XII.E/2025 tersebut, jumlah pupuk bersubsidi Urea dinaikan dari 4.450.000 ton menjadi 4.950.000 ton, sementara pupuk bersubsidi jenis NPK naik dari 4.250.000 ton menjadi 4.410.000 ton.
Keputusan Kepala Dinas Pertaninan dan Ketahanan Pangan (Distanpan) Kabupaten Kopang nomor 188.48/1818/DISTANPAN/XII.E/2025 ini telah ditandatangani Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang, Amin Juariah, STP, MM pada tanggal 10 Desember 2025, tetapi hingga saat ini belum direalisasikan.
Karena itu, Anggota DPR RI dari Komisi IV Fraksi PKB, Usman Husin berharap, masalah kelangkaan pupuk bersubsidi jenis Urea yang dikeluhkan petani Kabupaten Kupang dapat segera diperhatian dan diatasi pemerintah dan PT Pupuk Indonesia, sehingga kebutuhan petani akan pupuk Urea dan jenis pupuk lainnya bisa segera terpenuhi. Karena kelangkaan pupuk bisa saja berpengaruh kepada Tingkat produksi tanaman pertanian terutama padi dan jagung.
(*)









Komentar