Daerah
Beranda » Berita » Ferdi Amatae Sebut Kasus Penganiayaan Terhadap Putrinya Masih Dalam Penangangan Polda NTT, Proses Perceraian Menunggu Surat Izin Wali Kota Kupang

Ferdi Amatae Sebut Kasus Penganiayaan Terhadap Putrinya Masih Dalam Penangangan Polda NTT, Proses Perceraian Menunggu Surat Izin Wali Kota Kupang

Fredi Amatae

TEROPONGNTT, KUPANG — Kasus penganiayaan terhadap Ledy Amatae (Plt Lurah Fontein) dan Ricky Therik (Lurah Tode Kisar) yang terjadi awal April 2026, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini sedang ditangani penyidik Polda NTT. Ledy Amatae juga sudah memberi keterangan sebagai saksi korban kepada penyidik kepolisian.

“Kasus penganiayaan kepada putri saya Ledy, saat ini sedang dalam penanganan Polda NTT. Ledy sebagai korban penganiayaan juga sudah diperiksa pihak kepolisian,” kata Fredi Amatae, ayah dari Ledy Amatae, pada Sabtu (18/4/2026).

Fredi Amatae mengatakan, pihak penyelidik kepolisian juga sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan prarekonstruksi. Selain itu, Ricky Therik yang juga menjadi korban penganiayaan, sudah membuat laporan pula ke pihak kepolisian.

“Sepertinya saat ini pihak kepolisian masih fokus ke laporan Ricky Therik karena kasusnya sama tapi dia termasuk penganiayaan berat. Kami berharap kasus penganiayaan ini bisa diproses lebih cepat untuk memberi kepastian hukum,” kata Fredi Amatae.

Sementara terkait gugatan perceraian putrinya, Fredi Amatae mengatakan, proses perceraian Ledy Amatae menunggu surat ijin dari Wali Kota Kupang, karena aturannya memang harus ada surat ijin dari atasan. 

Rapat Evaluasi dan Koordinasi Lintas Sektor: 108 Keputusan Dihasilkan, Tonggak Baru Kolaborasi Pembangunan Kota Kupang

Fredi Amatae berharap, Wali Kota Kupang bisa lebih cepat mengeluarkan surat ijin supaya putrinya itu bisa segera proses gugatan perceraian. Karena suami dari Ledy Amatae memang menginginkan mereka bercerai.

Pernah diberitakan, Ledy Amatae (Plt Lurah Fontein) membatah tuduhan dirinya berselingkuh dengan Ricky Therik (Lurah Tode Kisar). Ledy Amatae juga menyebut, tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan Ricky Therik yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga suruhan suaminya, adalah perbuatan main hakim sendiri.

Karena itu, kata Ledy Amatae, kasus penganiayaan terhadap dirinya dan Ricky Therik tersebut sudah ia laporkan ke pihak kepolisian di kantor SPKT Polda NTT untuk diproses secara hukum. Tercatat dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/122/IV/2026/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 03 April 2026 pukul 04.41 WITA.

Hal ini dikatakan Ledy Amate (Plt Lurah Fontein) dalam keterangan kepada para wartawan di kediamannya yang beralamat di Jl. Ukitau RT/RW 002/013 Kelurahan Oebobo, Kota Kupang pada, Minggu 5 April 2026. Saat menjelaskan hal ini, Ledy Amate didampingi ayahnya, Fredy Amate.

(*)

Jalan di GOR Akan Mulai Dikerjakan Pekan Depan, PUPR Kota Kupang Pastikan Proyek Transparan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement