TEROPONGNTT, KUPANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata sudah menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun, sebagai pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sejak tahun 2014. Artinya, perjuangan pembentukan Kabupaten Amanatun sudah dilakukan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.
Hal tersebut dapat dilihat dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 14/DPRD/2014 tentang Persetujuan Nama calon Kabupaten Amanatun, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Amanatun, dan Calon Ibukota Kabupaten Amanatun, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sesuai informasi yang diterima media ini, Keputusan DPRD Provinsi NTT Nomor 14/DPRD/2014 ini ditetapkan di Kupang pada tanggal 15 Agustus 2014 dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi NTT saat itu, Ibrahim A Medah.
Dalam keputusan ini disebutkan, DPRD Provinsi NTT menyetujui pemekaran Kabupaten TTS, dengan nama Kabupaten Amanatun, dengan cakupan wilayah meliputi Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Amanatun Utara, Kecamatan Boking, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Toianas, Kecamatan Kokbaun, Kecamatan Santian, dan Kecamatan Noebana.
DPRD Provinsi NTT juga menyetujui Boking yang menjadi ibukota Kecamatan Boking untuk Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Amanatun.
Bahkan, DPRD Provinsi NTT juga telah mengeluarkan Keputusan DPRD Provinsi NTT Nomor 15/DPRD/2014 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan Calon Kabupaten Amanatun untuk Jangka Waktu Paling Kurang 2 (Dua) Tahun Berturut-Turut Terhitung Sejak Peresmian Sebagai Kabupaten Amanatun di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selain itu, DPRD Provinsi NTT juga telah mengeluarkan Keputusan DPRD Provinsi NTT Nomor 16/DPRD/2014 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Kali di Kabupaten Amanatun, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kedua Keputusan DPRD Provinsi NTT ini juga ditetapkan di Kupang pada tanggal 15 Agustus 2014 dan ditandatangani Ketua DPRD Provinsi NTT saat itu, Ibrahim A Medah.
Kenyataan ini tentu memberi gambaran, perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun, sebagai pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tidak ada masalah lagi di tingkat Kabupaten TTS maupun di Tingkat Provinsi NTT.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, selaku tokoh yang kembali menginsiasi perjuangan pemekaran Kabupaten TTS, saat dimintai komentarnya melalui pesan whatsapp (WA) pada Rabu 16 Juli 2025, mengatakan bahwa pemekaran Kabupaten TTS sangatlah penting.
Alasannya, karena Kabupaten TTS memiliki wilayah yang luas dengan jumlah penduduk yang juga banyak. Sehingga perlu pemekaran untuk percepatan pembangunan, dan masyarakat menjadi lebih cepat sejahtera.
Sebelumnya diberitakan pula, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanuban, sebagai pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), masuk dalam Daftar Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang diterima oleh Anggota Komite I DPD RI Pada Masa Reses Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025.
Hal ini tentu memjadi bagian dari perjuangan pembentukan Kabupaten Amanatun dan Kabupaten Amanuban, sebagai pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Artinya selain melalui jalur DPR RI, perjuangan pembentukan Kabupaten Amanatun dan Kabupaten Amanuban, juga masuk melalui jalur Dewan Perwakilan daerah (DPD) Republik Indonesia.
Selain itu, juga pernah diberitakan, didampingi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Markus Lioe, S.IP, SH, MH menemui Ketua Umum Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) Syaiful Huda, di Jakarta pada Selasa 20 Mei 2025.
Saat menemui Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda ini, Bupati TTS, Markus Lioe, S.IP, SH, MH, juga ikut didampingi Ketua Panitia Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun, Lim Lioe, serta Tokoh Masyarakat TTS, Prof.Dr.Ir.Godlief F Neonufa,M.T.,SCL, dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Kabag Pemdes) Setda Kabupaten TTS, Andre Pentury.
Pada kesempatan itu, Bupati TTS, Markus Lioe juga menyerahkan dokumen Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun kepada Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda. Penyerahan dokumen ini agar perjuangan pembentukan DOB Amanatun sebagai pemekaran dari Kabupaten TTS juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda.
(*)









Komentar