TEROPONGNTT, OELAMASI – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin menggelar pertemuan dengan para tokoh dan masyarakat di Kabupaten Kupang, guna menyerap aspirasi terkait penguatan wewenang MPR RI. Pertemuan Penyerapan Aspirasi Masyarakat ini digelar pada Sabtu 20 Juni 2026.
Penguatan wewenang MPR RI memang menjadi isu penting yang ramai dibahas dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia, terutama terkait peran MPR sebagai pengawal konstitusi dan penjaga kedaulatan rakyat. Penguatan wewenang MPR RI bertujuan memperjelas posisi MPR, terutama dalam sistem demokrasi.
Pada pertemuan Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Kupang ini, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Usman Husin menjelaskan, bahwa sejak amandemen UUD 1945 dilakukan, wewenang MPR mengalami perubahan signifikan. MPR RI tidak lagi menetapkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara), tetapi tetap memiliki kewenangan melantik Presiden/Wakil Presiden serta mengubah dan menetapkan UUD.
Dikatakan Usman Husin, wewenang MPR RI saat ini adalah; mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya sesuai ketentuan UUD, dan mengisi kekosongan jabatan Presiden/Wakil Presiden RI bila diperlukan.
Menurut berbagai kalangan, kata Usman Husin, keewenangan MPR RI ini harus diperkuat kembali, termasuk terkait kolaborasi MPR dengan Mahkamah Konstitusi dalam mengawal UUD 1945, wacana menghidupkan kembali GBHN agar MPR dapat memberikan arah pembangunan jangka Panjang, serta MPR sebagai Rumah Kebangsaan yang menjadi simbol persatuan.
“Untuk penguatan wewenang MPR RI ini, maka dilakukan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk masyarakat Kabupaten Kupang dan Provinsi NTT pada umumnya. Sehingga penguatan wewenang MPR menjadi keinginann bersama dan bukan keinginan kalangan tertentu saja,” kata Usman Husin.
Pada pertemuan Penyerapan Aspirasi Masyarakat ini, para tokoh dan masyarakat Kabupaten Kupang kemudian menyampaikan pendapat mereka, yang pada intinya mendukung semua keinginan yang menghendaki kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia bisa berjalan lebih baik lagi. Sehingga keputusan dan kebijakan pengelolaan kehidupan bangsa dan negara bisa memberi kenyamanan, kesejahteraan dan keadilan bagi semua anak bangsa.
(*)









Komentar