TEROPONGNTT, KUPANG — Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di Kapal hanya diwajibkan kepada pengusaha penangkapan ikan. Tidak diwajibkan kepada kapal nelayan dengan tonase 10 GT ke bawah.
“Yang diwajibkan adalah pengusaha penangkapan ikan. Yang punya kapal 30 GT keatas. Bukan nelayan yang protes itu. Pengsaha mungkin,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono ketika ditanya wartawan di usai pertemuan koordinasi bersama Gubenrur NTT dan para bupati/wali kota di Kantor Gubernur NTT, Rabu 25 Februari 2026.
Saat menjelaskan kepada wartawan mengenai hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono didampingi Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Menteri Trenggono menegaskan hal ini menanggapi adanya penenolakan Pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di Kapal Nelayan dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan yang selama ini terus menjadi keluhan para nelayan di Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama DPD HNSI NTT sebagai wadah yang menaungi para nelayan.
“Sebetulnya VMS itu adalah untuk menyelamatkan para nelayan kalau sedang melaut. Kalau terjadi sesuatu di tengah laut, kalau tidak ada VMS-nya, mereka tidak bisa kita deteksi, maka tidak bisa kita tolong. Tapi kalau ada VMS-nya, kita bisa tolong,” kata Menteri Trenggono.
“Tapi jangan lupa, nelayan yang kita bangun kampung nelayan itu, adalah nelayan yang kapalnya 10 GT ke bawah. Kalau 10 GT ke bawah tidak diwajibkan pasang VMS, bahkan cenderung kita akan bantu nantinya,” lanjut Trenggono.
Sayangnya, wartawan tidak bisa mengkonfirmasi lebih jauh terkait tanggapan Menteri Trenggono, terhadap alasan penolakan pemasangan aplikasi VMS tersebut. Karena Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) tersebut harus segera ke Masjid untuk berdoa dan buka puasa bersama.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur (HNSI NTT) bersama para nelayan, menyatakan Menolak Pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di Kapal Nelayan dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan. Menurut DPD HNSI NTT dan para nelayan, aturan pemasangan alat aplikasi VMS dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan, sangat memberatkan pada nelayan lokal Nusa Tenggara Timur.
Hal ini disampaikan Ketua dan Sekretaris DPD HNSI NTT serta sejumlah nelayan yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT pada Senin 9 Februari 2026. Menurut DPD HNSI NTT dan para nelayan, DPRD Provinsi NTT melalui Komisi II harus memperjuangkan kepentingan para nelayan kecil sehingga perekonomian di sektor kelautan dan perikanan bisa berjalan baik di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini digelar di Ruang Rapat Kelimutu Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo, dan dihadiri wakil ketua dan sejumlah anggota komisi. Turut hadir, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT bersama tiga kepala bidang (Kabid), Dirpolair Polda NTT, Dankoderal VII Kupang, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kupang, perwakilan dari Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, dan perwakilan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang.
Pada kesempatan RDP ini, Ketua DPD HSNI NTT, Wahid W Nurdin mengatakan, HNSI sebagai wadah yang menaungi para nelayan, hadir untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan lokal NTT. Karena aturan pemerintah saat ini sungguh memberatkan para nelayan.
“Saya ingin menyampaikan kondisi dan keberadaan nelayan di NTT saat ini. Bahwa sesungguhnya sumber perekonomian kelautan dan perikanan, urat nadinya ada di kapal tangkap. Coba kita bayangkan, kalau kapal tangkap tidak bergerak atau tidak berlayar atau tidak melaut, semua perekonomian di sektor perikanan pasti akan mati, pabrik tidak jalan, BBM tidak disalurkan lewat SPBM di beberapa titik, kios-kios sembako di pelabuhan juga tidak jalan, pabrik es tidak jalan, dan gangguan lainnya. Sehingga dapat dikatakan, sumber atau urat nadi perekonomian perikanan ada di kapal tangkap,” kata Wahid W Nurdin.
(*)









Komentar