Ekonomi
Beranda » Berita » PLN UIP Nusra dan Kejati NTT Gelar Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PLN UIP Nusra dan Kejati NTT Gelar Rapat Koordinasi Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Cuplikan Instagram PLN UIP Nusra

TEROPONGNTT, KUPANG — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rapat koordinasi atau pertemuan tingkat tinggi antara kedua Lembaga ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kamis, 12 Februari 2026. Rakor dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Choirun Parapat, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sementara dari pihak PLN UIP Nusra, dihadiri langsung General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, beserta jajaran manajemen serta pimpinan PT PLN UPP Nusra 2 Kupang, PT PLN UPP Nusra 3 Labuan Bajo.

Seperti dikutip dari akun Instagram PT PLN (Persero) UIP Nusra: @uipnusra, pada rapat koordinasi tersebut, PLN dan Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen mendukung percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik.

“Kedua pihak memastikan pembangunan berjalan secara profesional dan objektif dengan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku, sehingga pembangunan dapat tercapai secara berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tulis akun Instagram @uipnusra.

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melalui website resminya, https://kejati-ntt.kejaksaan.go.id, menuliskan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mempertegas perannya dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati NTT melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Bantuan Hukum dan Pendampingan Hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) ketenagalistrikan bersama PT PLN (Persero) UIP Nusra

Dalam arahannya, Kajati NTT Roch Adi Wibowo menekankan bahwa kehadiran Bidang Datun dalam proyek negara bukanlah sebagai “tameng” untuk menutupi kesalahan. Sebaliknya, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah memastikan setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi, berjalan di atas koridor hukum yang ketat.

TJSL PLN UIP Nusra Dorong Efisiensi Melaut Nelayan Labuan Pandan Lewat Mesin Kapal Listrik

Sementara dalam sesi diskusi, disoroti beberapa poin krusial yang sering menjadi hambatan di lapangan, di antaranya terkait Pembebasan Lahan, Kompensasi dan Ruang Bebas (ROW), serta Legal Assistance.

Dalam kaitan dengan Pembebasan Lahan, yakni memastikan prosedur pengadaan tanah sesuai regulasi terbaru. Terkait Kompensasi & Ruang Bebas (ROW), memberikan legal opinion terkait hak masyarakat dan kewajiban negara.

Sementara terkait Legal Assistance, berupa pendampingan hukum berkelanjutan guna meminimalkan potensi sengketa perdata maupun tata usaha negara.

General Manager PT PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Kejati NTT. Menurutnya, peran Datun sebagai mitra strategis sangat vital dalam menjaga aspek legalitas, sehingga PLN dapat fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat luas.

Rapat koordinasi ini diakhiri dengan kesepakatan untuk memperkuat keterbukaan data dan koordinasi yang lebih intensif. Sinergi yang solid antara JPN Kejati NTT dan PLN, diharapkan setiap hambatan hukum dapat diantisipasi secara dini, sehingga proyek ketenagalistrikan di wilayah NTT dapat rampung tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

PLN UIP Nusra Hidupkan Kembali Potensi Ekowisata Padak Guar Lewat Penanaman 3.000 Bibit Mangrove

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement