TEROPONGNTT, BA’A — Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, akan menyalurkan bantuan 62.500 ton bibit padi unggul kepada para petani di Kabupaten Rote Ndao pada November mendatang.
Bantuan yang bersumber dari Aspirasi Anggota DPR RI Fraksi PKB Usman Husin tersebut diperuntukkan bagi pengembangan lahan pertanian seluas 2.500 hektare. Bibit padi unggul itu akan dibagikan kepada para petani secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun.
Sebelum itu, pada 20 Oktober 2026, Anggota DPR RI Fraksi PKB Usman Husin juga dijadwalkan akan menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) serta benih jagung hibrida kepada kelompok tani penerima manfaat di Kabupaten Rote Ndao.
Bantuan alat dan mesin pertanian pertanian yang akan diserahkan meliputi Traktor roda dua sebanyak 30 unit, Pompa air sebanyak 10 unit, Rice transplanter sebanyak 5 unit, Handsprayer sebanyak 50 unit, dan Power thresher sebanyak 5 unit. Selain alsintan, juga akan diserahkan benih jagung hibrida sebanyak 15 ton, untuk kebutuhan lahan pertanian seluas 1.000 hektare.
Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, yang dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) pada Minggu 11 Oktober 2026, membenarkan hal tersebut.
Program bantuan ini, kata Usman Husin, diharapkan dapat membantu petani dalam memenuhi kebutuhan benih berkualitas untuk kegiatan usaha tani, sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian di Kabupaten Rote Ndao.
Para petani yang menerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan bibit padi unggul tersebut dengan baik sesuai peruntukannya, sehingga dapat memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya mendukung sektor pertanian dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Rote Ndao.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh bantuan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Karena itu, kelompok tani penerima diimbau untuk tidak memberikan uang atau biaya dalam bentuk apa pun terkait penerimaan bantuan tersebut.
Untuk memastikan proses penyaluran berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, seluruh ketua dan anggota kelompok tani penerima diwajibkan hadir secara langsung untuk menandatangani berita acara penerimaan bantuan. Kehadiran tidak boleh diwakilkan kepada orang lain.
(*)










Komentar