TEROPONGNTT, KUPANG – Para sopir dan pelaku ekspedisi mengeluhkan tingginya tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi barang yang melayani rute pelayaran Kupang-Rote Ndao. Mereka menilai tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi rute pelayaran Kupang-Rote Ndao lebih mahal dibanding rute pelayaran Kupang-Alor atau rute pelayaran Kupang-Lembata.
Karena itu, para pelaku ekspedisi mendesak pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Perhubungan RI untuk meninjau kembali penetapan tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi rute pelayaran Kupang-Rote Ndao. Mereka menilai, penetapan tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi rute pelayaran Kupang-Rote Ndao terasa tidak adil jika dibanding dengan besaran tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi rute pelayaran Kupang-Alor dan Kupang-Lembata.
Hal ini diungkap Ketua Persatuan Pelaku Ekspedisi Kabupaten Rote Ndao, Ferdinand Boik, saat dihubungi melalui telepon pada, Jumat 23 Oktober 2026. Ferdinand Boik menyebut, jarak pelayaran Kupang-Rote Ndao cuma sejauh 44,5 mil laut, tapi tarif kendaraan ekspedisi mencapai sebesar Rp1,85 juta, sementara jarak pelayaran Kupang-Alor mencapai 150 mil laut tapi tarif kendaraan ekspedisi cuma sebesar Rp3 juta lebih.
Menurut Ferdinand Buik, persoalan tarif angkutan penyebrangan kapal ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi harga tiket. Pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya operasional serta karakteristik setiap rute pelayaran yang memiliki kondisi berbeda.
“Kalau tarif kendaraan eksedisi tetap mahal, biaya operasional tetap tinggi, kami bisa mengalami kerugian. Kalau terus merugi, siapa yang mau menjalankan usaha ekspedisi penyebrangan?” ujarnya.
Karena itu, menurut Ferdinand Buik, kebijakan penyesuaian tarif dari pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan usaha pelayaran termasuk ekspedisi untuk tetap beroperasi sekaligus menjaga keterjangkauan biaya transportasi bagi masyarakat.
Ferdinand mengatakan kondisi NTT berbeda dengan wilayah daratan seperti Pulau Jawa yang memiliki jaringan jalan raya untuk menghubungkan berbagai daerah. Di NTT, transportasi laut menjadi salah satu sarana utama yang menghubungkan masyarakat antarpulau.
“Berbagai kebutuhan pokok masyarakat Rote Ndao, termasuk bahan bangunan dan barang kebutuhan lainnya, didatangkan dari Kupang sebelum didistribusikan ke masyarakat. Kalau biaya ekspedisinya tinggi, tentu berdampak pada harga jual barang kebutuhan kepada masyarakat,” kata Ferdinand Buik
Karena itu, Ferdinand Buik, meminta pemerintah terutama Kementerian Perhubungan RI untuk bisa meninjau kembali peraturan terkait tarif transportasi angkutan penyebrangan, terutama untuk tarif kendaraan angkutan ekspedisi. Karena, peraturan Gubernur NTT terkait menetapan tarif angkutan kapal penyebrangan berpatokan peda peraturan Menteri Perhubungan RI.
“Kami juga meminta kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), bapak Usman Husin, untuk membantu memperjuangkan keluhan para pelaku ekspedisi ini. Karena dampaknya bukan Cuma kepada pelaku ekspedisi tetapi juga kepada tingginya harga barang di masyarakat,” kata Ferdinand Buik.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Frederik CP Koenunu, ST, yang ditemui di kantornya, Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa penetapan tarif dasar angkutan penyeberangan oleh pemerintah Provinsi NTT mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019. Formula tersebut menjadi acuan dalam menghitung tarif berdasarkan sejumlah komponen biaya termasuk biaya operasional kapal.
Saat menjelaskan hal ini, Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Frederik CP Koenunu, ST, didampingi Ary Bay, S.STP, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Angkutan Pelayaran, serta Jan Pieter Liunume, S.Sit., selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan.
Meski demikian, menurut Frederik CP Koenunu, menyampaikan pengeluhan dan meminta agar pemerintah meninjau kembali penetapan tarif kapal penyebrangan untuk kendaraan ekspedisi, merupakan hak pelaku ekspedisi dan masyarakat Rote Ndao. Untuk itu, para pelaku ekspedisi bisa melayangkan protes dan mengirim surat kepada Menteri Perhubungan untuk meminta peninjauan kembali.
“Pemerintah Provinsi NTT menetapkan tarif dasar dengan mengacu para Peraturan Menteri Perhubungan RI. Karena itu, jalan keluarnya adalah menyurati Menteri Perhubungan RI dan tembusan suratnya juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Perhubungan,” kata Frederik CP Koenunu.
Sesungguhnya, kata Frederik CP Koenunu, sejak sebulan yang lalu, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Perhubungan Provinsi NTT, juga telah mengirim surat kepada Kementerian Perhubungan RI yang isinya mengusulkan adanya bantuan subsidi anggaran untuk biaya angkutan penyebrangan laut di wilayah Provinsi NTT, bukan cuma untuk rute pelayaran Kupang-Rote tetapi juga untuk wilayah lainnya.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Angkutan Pelayaran, Ary Bay, S.STP, menambahkan, yang ditetapkan Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur NTT adalah tarif dasar angkutan penyeberangan, dimana penetapannya berdasarkan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019. Sementara besarnya tarif akhir yang diberlakukan operator kapal kepada masyarakat merupakan besaran tarif dasar ditambah biaya komonen lainnya sesuai perhitungan operator kapal.
Ary Bay menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak menetapkan tarif secara sembarangan. Tarif dasar ditentukan melalui perhitungan berdasarkan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat, kemudian dituangkan dalam peraturan gubernur. Penyesuaian tarif ini sudah dilakukan sejak tahun 2023.
Terkait keluhan pelaku usaha eskpedisi mengenai perbandingan tarif rute pelayaran Kupang-Rote Ndao dengan rute pelayaran Kupang-Alor, Ary Bay menjelaskan bahwa penetapan tarif tidak hanya didasarkan pada jarak pelayaran. Formula perhitungan juga memperhitungkan biaya operasional kapal atau BOK, termasuk kebutuhan BBM, pelumas, air, biaya awak kapal, ukuran kapal, dan komponen operasional lainnya.
Menurutnya, setiap rute memiliki karakteristik dan kebutuhan operasional yang perlu diperhitungkan sesuai ketentuan. Tarif antar rute pelayaran tidak dapat dibandingkan hanya dengan mengalikan tarif berdasarkan perbandingan jarak. Ukuran kapal, kebutuhan operasional, dan komponen lain dalam formula juga memengaruhi hasil perhitungan.
Selain itu, perbedaan ukuran kendaraan yang diangkut dapat memengaruhi tarif akhir. Kendaraan yang menggunakan ruang lebih besar daripada ukuran standar golongannya dapat dikenakan penyesuaian golongan oleh operator sesuai ketentuan.
(*)










Komentar