Nasional
Beranda » Berita » Ketua KI NTT: Hak Mendapatkan Informasi Publik Merupakan Hak Dasar Masyarakat

Ketua KI NTT: Hak Mendapatkan Informasi Publik Merupakan Hak Dasar Masyarakat

TEROPONGNTT, KUPANG — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Germanus Atatawuwur menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi.

Menurut Germanus, hak tersebut ditegaskan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas.

“Hak untuk mendapatkan informasi publik adalah hak dasar. Hak yang diatur dalam konstitusi ini bukan hadiah negara, melainkan anugerah dari Tuhan,” kata Germanus dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kupang, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan, hak memperoleh informasi tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi lingkungan sosial. Karena itu, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak tersebut dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk mengetahui proses pembuatan kebijakan, program pemerintah, hingga alasan di balik pengambilan suatu keputusan publik.

Germanus merujuk Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang antara lain mengatur penggunaan hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Turnamen Sepak Bola Usman Husin Cup III 2026 Makin Menarik, Persab Pesta Gol 6-0, Putra Lailete Menang 3-0

“Penggunaan hak masyarakat harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Masyarakat NTT Belum Banyak Tahu HaknyaGermanus mengakui masih banyak masyarakat di NTT yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi publik.Padahal, menurut dia, jumlah penduduk NTT mencapai lebih dari 5,7 juta jiwa.

Di sisi lain, terdapat ribuan badan publik yang tersebar hingga tingkat desa dan kelurahan.“Apakah masyarakat di seantero Flobamorata sudah mengetahui hak dasarnya ini? Belum banyak. Bahkan sangat-sangat sedikit,” kata dia.

Ia menilai rendahnya pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi menjadi tantangan yang harus dijawab bersama.Terlebih, terdapat ribuan badan publik yang mengelola anggaran negara dan daerah sehingga membutuhkan pengawasan masyarakat.Germanus menyebut sekitar 15.916 badan publik berada di NTT, mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga pemerintah provinsi.

Selain itu, terdapat 3.442 desa dan kelurahan, BUMDes, serta Koperasi Merah Putih yang juga mengelola anggaran publik.“Semua harus dikawal. Pertanyaannya, siapa yang harus mengawal agar jangan ada korupsi? Masyarakat wajib mengawal dengan menggunakan hak mereka untuk mendapatkan informasi,” katanya.

Cegah Gesekan Antarpemuda, Komunitas Timor Oan 99 Serukan Kedamaian di Belu

Pers Dinilai Garda TerdepanDalam kesempatan tersebut, Germanus menilai pers memiliki posisi strategis dalam mendorong masyarakat memahami dan menggunakan hak atas informasi publik.Ia menyebut pers sebagai salah satu pilar demokrasi atau the fourth estate.

Menurutnya, demokrasi membutuhkan keterbukaan, sehingga terdapat titik temu antara fungsi pers dan tugas Komisi Informasi.“Media massa adalah salah satu pilar demokrasi. Ciri demokrasi adalah keterbukaan. Pada titik ini, media massa sebagai pilar demokrasi bertemu dengan Komisi Informasi yang konsen terhadap keterbukaan informasi publik,” ujar Germanus.

Ia bahkan menyebut Komisi Informasi dan media massa sebagai “dwi tunggal” dalam mendorong keterbukaan informasi publik di NTT.Menurut Germanus, pers memiliki peran penting dalam menyosialisasikan, mengedukasi, sekaligus mengadvokasi masyarakat agar berani menggunakan haknya untuk memperoleh informasi.

“Pers menjadi ujung tombak edukasi hak asasi masyarakat. Saudara-saudari adalah corong melakukan advokasi hak masyarakat. Pers menjadi garda terdepan keterbukaan informasi publik,” katanya.

Karena itu, KI NTT menggandeng wartawan dalam kegiatan sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik tersebut.Germanus berharap penguatan kapasitas wartawan mengenai keterbukaan informasi publik dapat berdampak langsung terhadap meningkatnya pengetahuan masyarakat.

FF United Pesta Gol 8-1, Putra Tunggal Tundukkan Galaxy FC di Usman Husin Cup III 2026

Salah satu indikator yang diharapkan, kata dia, adalah meningkatnya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dari masyarakat.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 60 wartawan dari berbagai media di Kota Kupang, baik media elektronik, cetak maupun daring.Germanus mengatakan jumlah peserta yang terbatas tidak terlepas dari keterbatasan anggaran kegiatan.

“Atas nama keluarga besar Komisi Informasi Provinsi NTT, saya memohon maaf kepada media massa yang tidak sempat kami undang,” katanya.

Ketua panitia kegiatan, Ernesta Megasari, mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk memperkuat kapasitas wartawan dalam memberitakan isu yang berkaitan langsung dengan keterbukaan informasi publik.

Ia menjelaskan pers memiliki sejumlah fungsi penting dalam demokrasi, antara lain sebagai pengawas atau watchdog, penyedia informasi publik, serta jembatan edukasi dan advokasi hak masyarakat.

“Kegiatan ini dalam rangka memperkuat kapasitas wartawan se-Kota Kupang dalam kaitan dengan pemberitaan yang bersinggungan langsung dengan keterbukaan informasi publik,” kata Megasari saat membacakan laporan panitia

Menurut dia, kegiatan tersebut juga bertujuan membangun kemitraan berkelanjutan antara KI NTT dan wartawan dalam rangka membumikan keterbukaan informasi publik di NTT.

Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut yakni tersosialisasikannya UU Nomor 14 Tahun 2008, meningkatnya pemahaman mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan KI NTT, serta terbangunnya kemitraan berkelanjutan antara Komisi Informasi dan pers.Kegiatan tersebut didanai melalui APBD Provinsi NTT.

Di akhir sambutannya, Germanus mengajak para jurnalis bersama-sama mendorong keterbukaan informasi publik di NTT.Ia kemudian membuka kegiatan dengan pekik khas Komisi Informasi.“Salam Keterbukaan Informasi Publik. Hak Anda untuk Tahu!” serunya.

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement