Infrastruktur
Beranda » Berita » Anda Perlu Tahu..! Ini Dia Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang

Anda Perlu Tahu..! Ini Dia Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang

FOTO : Fasilitas aula di BBPP Kupang

TEROPONGNTT, KUPANG — Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pelatihan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian, dan dibina oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian.

BBPP Kupang mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang peternakan bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan public, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib Menyusun dan menetapkan, serta menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam  penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.

Oleh karena itu, BBPP Kupang menerbitkan Standar Pelayanan Publik sebagai patokan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Standar pelayanan tersebut mencakup, Jenis Pelayanan dalam Penyelenggaraan pelatihan Bidang Peternakan/Pertanian,  dalam Kerjasama Pelatihan dan Ketenagaan, dalam Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian/Peternakan, serta dalam Layanan Pendukung di Bidang Peternakan (Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pemanfaatan Sarpras/Penyewaan Asrama dan Aula, Magang/PKL, Informasi Publik, Studi Banding, dan Eduwisata)

Berikut ini Penetapan Standar Pelayanan Publik Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang yang perlu diketahui :

BBPP Kupang Sosialisasikan Inovasi Aplikasi D’SULTAN, Tingkatkan Kualitas Layanan Digital

# STANDAR PELAYANAN

1. Jenis Pelayanan : Penyelenggaraan pelatihan Bidang Peternakan/Pertanian

Dasar Hukum    

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3528 Tahun  2023 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Noor 5918;
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur;
  • Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (sesuai dengan tahun yang berjalan).

Jam Pelayanan 

– Hari Senin – Kamis, jam 07.30 s.d. 16.00 WITA

Dorong Tertib Administrasi dan Penguatan SDM Tapak, Kementan Gelar Virtual NAP4S Vol. 3

– Hari Jum’at, jam 07.30 – 16.30 WITA

Persyaratan       

  • Calon peserta dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
  • Calon peserta diklat teknis aparatur dan non-aparatur belum pernah mengikuti diklat yang sama;
  • Calon peserta diklat fungsional  harus memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis dan jenjang diklat fungsional  yang akan diikuti;
  • Setiap calon peserta diklat  teknis dan fungsional  baik bagi aparatur maupun non-aparatur harus mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari badan/dinas/instansi yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota asal calon peserta.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur          

  • Membuat surat penggilan peserta pelatihan sesuai informasi alokasi jumlah peserta, persyaratan dan waktu pelaksanaan pelatihan.
  • Mengirimkan surat panggilan peserta pelatihan baik melalui pos, faximile, email atau di website resmi.
  • Menerima calon peserta pelatihan pada H-1 dan/atau hari H dengan menunjukan kelengkapan syarat administrasi
  • Memeriksa kelengkapan peserta pelatihan sesuai persyaratan yang ada.  Untuk peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak diterima di asrama dan untuk peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan dipulangkan dengan biaya sendiri;
  • Memberikan alat dan bahan keperluan pelatihan kepada peserta sesuai dengan anggaran yang tersedia;
  • Melaksanakan proses pembelajaran pelatihan di ruang kelas dan di lapangan sesuai dengan jadwal pelatihan dengan menggunakan modul, bahan ajar yang sudah disusun oleh narasumber dan pelatih/widyaiswara yang kompeten dibidangnya;
  • Memberikan hak-hak peserta berupa uang saku, penggantian biaya perjalanan sesuai dengan anggaran yang tersedia dan  STTPP bagi peserta Aparatur Pertanian atau sertifikat bagi peserta Non Aparatur Pertanian yang telah memenuhi persyaratan kelulusan.

Jangka Waktu Penyelesaian      

Lamanya  waktu penyelesaian diklat  disesuaikan jenis pelatihan yang dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur

BBPP Kupang Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Layanan dan Penderasan Informasi Publik, Roby Darmawan: Untuk Pelayanan Yang Lebih Baik

Biaya/Tarif         

Biaya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BBPP Kupang pada tahun anggaran berjalan. Besarnya biaya tergantung pada jenis diklat lamanya diklat dan jumlah peserta.  Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan diklat telah disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU)  Kementerian Keuangan.

Produk Pelayanan          

Pelayanan Pelatihan

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan              

– Aula :

Aula Utama  Kapasitas 100 – 200 orang, Aula Besar (Brahman) kapasitas 100- 150 orang, Aula Sedang kapasitas 80-100 orang

– Kelas :

Kelas kapasitas 30 orang

– Rumah Tamu (Guest House) : Rumah Tamu Cendana kapasitas 18 orang dan Rumah Tamu Gaharu, kapasitas 5 orang

– Wisma : Wisma Mawar  kapasitas 8 orang, Wisma Anggrek  kapasitas 36 orang, Wisma Bougenvile kapasitas 30 orang, Wisma Melati  kapasitas 26 orang

– Ruang Makan : Ruang Makan A kapasitas 100 orang, Ruang Makan B kapasitas 100 orang

– Ruang PPID

– Laboratorium : Lab. Kesehatan Hewan, Lab. Pengolahan Hasil Peternakan, Lab. Hijauan Pakan Ternak

– Instalasi Ternak : Ternak Sapi, Ternak Kambing, Ternak Ayam, Ternak Rusa

– Screen House (tanaman hortikultura, hijauan pakan ternak)

– Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting, internet hotspot, perpustakaan, masjid, musholla, toko/koperasi,outlate sarana olahraga)

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana

– Pendidikan SD, SLTP, SLTA, D4/S1, S2

– 11 (sebelas) orang Pejabat Struktural

– 19 (sembilan) orang Fungsional Tertentu

– 22 (empat puluh) orang Fungsional Umum

– 33 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas      

– Pengawasan Internal    SK Tim SPI

Penanganan Pengaduan              

Pengaduan Masyarakat (datang ke Counterdesk, Kontak Kami di website, Sosial Media, Span Lapor,)

Jaminan Pelayanan        

  • Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan
  • SDM yang berkompeten sesuai tugasnya

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan             

Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar

Evaluasi Kinerja Pelakasana       

Indeks Kepuasan Masyarakat, IPNBK, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

2. Jenis Pelayanan : Kerjasama Pelatihan dan Ketenagaan

Dasar Hukum    

1.   Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 201 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian;

3.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/10/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Dalam Negeri dan Luar Negeri;

4.  Peraturan Menteri Pertanian Republik Republik Indonesia Nomor 120/Permentan/OT. 140/11/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.;

5.  Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (sesuai dengan tahun yang berjalan).

Jam Pelayanan 

1.   Hari Senin – Kamis, jam 07.30 s.d. 16.00 WITA

2.  Hari Jum’at, jam 07.30 – 16.30 WITA


Persyaratan       

1.   Segala bentuk kerjasama pelatihan bertujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian;

2.  Setiap permohonan kerjasama pelatihan yang disampaikan secara tertulis, dapat dipenuhi sepanjang  memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak  sedang digunakan atau sedang bertugas melaksanakan program dan kegiatan  Balai.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyampaikan usulan kerjasama dan calon mitra kerjasama secara tertulis kepada Kepala Balai;

3.  Menyampaikan dan mengkoordinasikan keputusan kesediaan untuk melaksanakan kerjasama;

4.  Penetapan Naskah Perjanjian Kerjasama;

2. Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan kerjasama dapat diterima, perlu perbaikan ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan;

5.  Pengorganisasian;

6.  Pelaksanaan.

Jangka Waktu Penyelesaian      

Lamanya  waktu penyelesaian kerjasama diklat  disesuaikan dengan lamanya diklat yang dikerjasamakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertuang dalam Naskah Perjanjian  Kerjasama.

Biaya/Tarif         

Biaya berasal dari mitra kerjasama diklat dan besarnya biaya kerjasama diklat tergantung pada jenis diklat, lamanya diklat dan jumlah peserta.  Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki calon mitra kerjasama. 

Produk Pelayanan          

1.            Penyelenggaraan Pelatihan (Diklat)

2.            Pendayagunaan ketenagaan (SDM)

3.            Pemanfaatan teknologi dan informasi

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan              

1.            Aula

2.            Rumah Tamu (Guest House)

3.            Wisma/Asrama

4.            Ruang PPID

5.            Laboratorium

6.            Instalasi Praktek Pelatihan

7.            Audio Visual

8.            Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting, internet hotspot, perpustakaan, masjid, musholla, toko, sarana olahraga)

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana         

1.            Pendidikan SD, SLTP, SLTA, D4/S1, S2

2.            11 (sebelas) orang Pejabat Struktural

3.            19 (sembilan) orang Fungsional Tertentu

4.            22 (empat puluh) orang Fungsional Umum

5.            33 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas

Pengawasan Internal    

SK Tim SPI

Penanganan Pengaduan              

Pengaduan Masyarakat (datang ke Counterdesk, Kontak Kami di website, Sosial Media, Span Lapor,)

Jaminan Pelayanan        

1.            SDM yang berkompeten sesuai bidangnya

2.            Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan             

SDM yang kompeten dibidangnya dan Sarana-Prasarana yang memenuhi standar

Evaluasi Kinerja Pelakasana       

Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

3. Jenis Pelayanan : Sertifikasi Profesi Bidang Pertanian/Peternakan

Dasar Hukum    

1.            Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660)

2.            Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297)

3.            Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/ OT.140/9/ 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur;

4.            Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian;

5.            Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4/Permentan/OT.140/10/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerjasama Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Dalam Negeri dan Luar Negeri;

6.            Peraturan Menteri Pertanian Republik Republik Indonesia Nomor 120/Permentan/OT. 140/11/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Kerjasama Dalam Negeri di Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.;

7.            Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 42/Permentan/SM.200/ 8/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian;

8.            Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (sesuai dengan tahun yang berjalan).

Jam Pelayanan 

1.            Hari Senin – Kamis, jam 07.30 s.d. 16.00 WITA

2.            Hari Jum’at, jam 07.30 – 16.30 WITA

Persyaratan       

1.            Segala bentuk Sertifikasi pelatihan bertujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian;

2.            Setiap permohonan sertifikasi pelatihan yang disampaikan secara tertulis, dapat dipenuhi sepanjang  memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak  sedang digunakan atau sedang bertugas melaksanakan program dan kegiatan  Balai.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur          

1.            Menyampaikan usulan sertifikasi dan calon mitra kerjasama secara tertulis kepada Kepala Balai;

2.            Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan sertifikasi dapat diterima, perlu perbaikan ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan;

3.            Menyampaikan dan mengkoordinasikan keputusan kesediaan untuk melaksanakan sertifikasi;

4.            Penetapan Naskah Perjanjian Kerjasama dalam bentuk sertifikasi;

5.            Pengorganisasian; dan

6.            Pelaksanaan.

Jangka Waktu Penyelesaian      

Lamanya  waktu penyelesaian sertifikasi  disesuaikan dengan lamanya sertifikasi dan/atau kesepakatan sertifikasi yang dikerjasamakan dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tertuang dalam Naskah Perjanjian  Kerjasama.

Biaya/Tarif         

Biaya sertifikasi bisa dari DIPA dan bisa juga berasal dari mitra kerjasama sertifikasi dan besarnya biaya sertifikasi dan Kerjasama sertifikasi tergantung pada jenis diklat, lamanya diklat dan jumlah peserta.  Besarnya satuan biaya setiap komponen pembiayaan disusun berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki calon mitra kerjasama. 

Produk Pelayanan          

1.            Penyelenggaraan Pelatihan (Diklat)

2.            Penyelenggaraan Sertifikasi Pelatihan (Diklat)

3.            Pemanfaatan teknologi dan informasi

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan              

1.            Aula

2.            Rumah Tamu (Guest House)

3.            Wisma/Asrama

4.            Ruang PPID

5.            Laboratorium

6.            Instalasi Praktek Pelatihan

7.            Audio Visual

8.            Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting, internet hotspot, perpustakaan, masjid, musholla, toko, sarana olahraga)

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana         

1.            Pendidikan SD, SLTP, SLTA, D4/S1, S2

2.            11 (sebelas) orang Pejabat Struktural

3.            19 (sembilan) orang Fungsional Tertentu

4.            22 (empat puluh) orang Fungsional Umum

5.            33 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas

Pengawasan Internal    

SK Tim SPI

Penanganan Pengaduan              

Pengaduan Masyarakat (datang ke Counterdesk, Kontak Kami di website, Sosial Media, Span Lapor,)

Jaminan Pelayanan        

1.            Bekerjasama dengan LSP;

2.            SDM yang berkompeten sesuai bidangnya;dan

3.            Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan             

SDM yang kompeten dibidangnya dan Sarana-Prasarana yang memenuhi standar

Evaluasi Kinerja Pelakasana       

Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

4. Jenis Pelayanan:  Layanan Pendukung di Bidang Peternakan (Pemanfaatan Teknologi Informasi, Pemanfaatan Sarpras/Penyewaan Asrama dan Aula, Magang/PKL, Informasi Publik, Studi Banding, dan Eduwisata

Dasar Hukum    

1.            Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2.            Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.            Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Noor 5918;

Jam Pelayanan 

1.            Hari Senin – Kamis, jam 07.30 s.d. 16.00 WITA

2.            Hari Jum’at, jam 07.30 – 16.30 WITA

Persyaratan       

1.            Setiap penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Balai  mempunyai tujuan mendukung pengembangan SDM Pertanian;

2.            Setiap permohonan tertulis mengenai penggunaan sarana dan prasarana yang ada di Balai  dapat dipenuhi sepanjang  tidak  sedang digunakan atau dipakai untuk melaksanakan program dan kegiatan  Balai.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur          

1.            Menyampaikan usulan/permohonan secara tertulis kepada Kepala Balai;

2.            Kepala Balai atau pejabat yang berwenang memutuskan apakah usulan/permohonan dapat diterima ataupun ditolak dengan berbagai pertimbangan;

3.            Menyampaikan balasan terhadap usulan/permohonan secara tertulis mengenai diterima atau ditolaknya usulan/permohonan.

Jangka Waktu Penyelesaian      

Lamanya  waktu penyelesaian jasa penggunaan sarana dan prasarana  disesuaikan izin yang diberikan dengan mengacu pada surat balasan tentang usulan/permohonan penggunaan sarana dan prasarana.

Biaya/Tarif         

1.            Biaya PPID/informasi publik Gratis

2.            Biaya Eduwisata Gratis

3.            Studi Banding Gratis

4.            Biaya PKL Magang sesuai Permenkeu  Nomor 85 Tahun 2023

5.            Biaya jasa penggunaan sarana dan prasarana mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian dan biaya operasional yang dikeluarkan atas penggunaan sarana dan prasarana tersebut.

Produk Pelayanan          

1.            Informasi Publik

2.            Eduwisata

3.            PKL/Magang

4.            Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan              

1.            Aula :

Aula Utama , Kapasitas 100 – 200

Aula Besar (Brahman), kapasitas 100 – 150 orang

Aula Sedang, kapasitas 80-100 orang

2.            Kelas :

Kelas  kapasitas 30 orang

3.            Rumah Tamu (Guest House) :

Rumah Tamu Cendana, kapasitas 18 orang

Rumah Tamu Gaharu, kapasitas 5 orang

4.            Wisma :

Wisma Mawar, kapasitas 8 orang

Wisma Anggrek kapasitas 36 orang

Wisma Bougenvile kapasitas 30 orang

Wisma melati kapasitas 28 orang

5.            Ruang Makan :

Ruang Makan A, kapasitas 100 orang

Ruang Makan B, kapasitas 100 orang

6.            Ruang PPID

7.            Laboratorium :

Lab. Kesehatan Hewan

Lab. Pengolahan Hasil Peternakan

Lab. Hijauan Pakan Ternak

8.            Instalasi Ternak :

Ternak Sapi

Ternak Kambing

Ternak Ayam

Ternak Rusa

9.            Sreen House (tanaman hortikultura, hijauan pakan ternak)

10.         Fasilitas penunjang lainnya (saung meeting, internet hotspot, perpustakaan, masjid, musholla, toko/koperasi,outlate sarana olahraga)

Kompetensi dan Jumlah Pelaksana         

1.            Pendidikan SD, SLTP, SLTA, D4/S1, S2

2.            11 (sebelas) orang Pejabat Struktural

3.            19 (sembilan) orang Fungsional Tertentu

4.            22 (empat puluh) orang Fungsional Umum

5.            33 (dua puluh sembilan) orang Tenaga Harian Lepas

Pengawasan Internal    

SK Tim SPI

Penanganan Pengaduan              

Pengaduan Masyarakat (datang ke Counterdesk, Kontak Kami di website, Sosial Media, Span Lapor,)

Jaminan Pelayanan        

1.            Penyediaan Informasi Publik

2.            Penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan

3.            SDM yang berkompeten sesuai tugasnya

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan             

Sarana dan Prasarana yang memenuhi standar

Evaluasi Kinerja Pelakasana       

Indeks Kepuasan Masyarakat, Indeks Penerapan Nilai Budaya Kerja, dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement