TEROPONGNTT, KUPANG — Depo pengisian air “Airel” yang izin-nya bernama CV. Ekasari Dwiputri, resmi ditutup sementara, terhitung Selasa, 9 Desember 2025. Penutupan sementara itu akan dilakukan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penutupan tersebut sempat tegang saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTT dan Kota Kupang, Dinas Perhubungan Kota Kupang, aparat Kecamatan Kelapa Lima, Lurah Oesapa Barat serta perangkat RW/RT, melakukan pengecekan ke Depo Pengisian Air “Airel”.
Saking tegangnya, sempat dilakukan pemasangan ‘police line’, namun urung dilakukan. Pemilik Depo “Airel”, Andre Ang bersama istrinya, Wiwin, bersikukuh agar ‘police line’ tersebut tidak dipasang. Pasalnya, mereka beralasan usaha pengisian air miliknya memiliki izin resmi dari OSS. Tidak cuma itu, Andre Ang juga mengaku taat membayar pajak.
“Kalau mau tutup usaha kami, pemerintah harus adil dan tegas. Cek semua depo pengisian air di Kota Kupang. Kami yang punya izin koq malah mau ditutup. Sementara ada depo yang mungkin tidak punya izin. Yang adil dong,” ujar Andre Ang.
Usai pertemuan, Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar menandaskan, ada tiga hal yang disepakati. Pertama, menutup sementara aktivitas pengisian air di Depo “Airel” CV. Ekasari Dwiputri, hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Kedua, mengalihkan semua truk tangki air agar tidak melewati Jalan Mesakh Amalo, hingga jalan tersebut diperbaiki.
“Kita akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Kupang terkait hal ini,” kata Rudi. Ketiga, meminta Dinas PUPR Kota Kupang, agar segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR Provinsi NTT, untuk perbaikan Jalan Mesakh Amalo yang rusak. “Karena jalan ini adalah jalan provinsi,” sebut Rudi.
(*)









Komentar