TEROPONGNTT, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin, meminta Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dishub NTT), PT ASDP Indonesia Ferry, dan Kementerian Perhubungan RI duduk bersama untuk menghitung ulang tarif penyeberangan lintasan Kupang-Rote.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin menyampaikan hal ini, saat dimintai komentarnya melalui pesan whatsapp (WA) pada Minggu (25/10/2026), terkait pengeluhan para pelaku usaha ekspedisi mengenai mahalnya harga tiket kapal ferry ASDP Indonesia untuk rute penyebrangan Kupang-Rote.
Anggota DPR RI Usman Husin mengatakan, dirinya juga telah menerima keluhan dari para pelaku usaha truk ekspedisi yang menilai harga tiket penyeberangan Kupang-Rote sudah terlalu mahal dan memberatkan operasional usaha mereka.
Menanggapi keluhan tersebut, Usman Husin menyarankan Dinas Perhubungan Provinsi NTT segera bersurat kepada Kementerian Perhubungan RI dan ASDP Indonesia agar dilakukan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kembali komponen perhitungan tarif penyeberangan pada lintasan tersebut.
(*)
Menurut Usman Husin, penetapan tarif perlu dikaji secara cermat karena terdapat perbedaan harga tiket yang dinilai tidak sebanding dengan jarak lintasan penyeberangan di sejumlah wilayah NTT. Sehingga menjadi pertanyaan, mengapa bisa terjadi pengeluhan seperti itu.
“Kalau dibandingkan dengan lintasan lain di NTT yang jaraknya lebih jauh, harga tiketnya justru lebih murah. Sementara lintasan Kupang–Rote yang jaraknya relatif dekat, harga tiketnya malah dirasakan mahal. Karena itu, saya menduga ada yang perlu diperiksa kembali dalam perhitungan penetapan tarif tiket penyebrangan Kupang-Rote ini,” kata Usman Husin.
Kakak kandung dari Mantan Menteri Perindustrian RI Saleh Husin ini menegaskan, evaluasi tarif tidak hanya menyangkut kepentingan pelaku usaha ekspedisi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
Pasalnya, kata Usman Husin, sebagian besar truk ekspedisi yang melayani rute penyebrangan Kupang-Rote maupun arah sebaliknhya Rote-Kupang, mengangkut sembilan bahan pokok (sembako) dan berbagai kebutuhan pokok masyarakat lainnya. Barang-barang tersebut umumnya dibeli dari Kupang, kemudian dibawa ke Rote Ndao menggunakan truk melalui kapal ferry.
Usman Husin menjelaskan, apabila harga tiket penyeberangan terus membebani pengusaha ekspedisi, biaya operasional pengangkutan barang akan meningkat. Kondisi itu berpotensi mendorong kenaikan tarif angkutan barang yang pada akhirnya berdampak terhadap harga jual sembako dan kebutuhan pokok di Rote Ndao.
“Kalau harga tiket mahal, pelaku ekspedisi tentu ikut terbebani. Ketika biaya angkutan truk naik, dampaknya bisa sampai ke harga jual barang di Rote. Pada akhirnya, masyarakat sebagai konsumen yang akan menanggung beban tersebut,” tegasnya.
Usman Husin berharap, melalui pembahasan bersama tersebut, pemerintah dan pihak terkait dapat menemukan formula tarif yang lebih proporsional sehingga aktivitas distribusi barang tetap berjalan lancar dan harga kebutuhan pokok masyarakat Rote Ndao tidak semakin terbebani oleh tingginya biaya transportasi.
“Mohon tarif penyeberangan Kupang-Rote dikaji ulang. Jangan sampai masyarakat Rote Ndao yang menjadi korban akibat perhitungan tarif yang tidak tepat. Kita ingin ada solusi yang adil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, para sopir dan pelaku ekspedisi mengeluhkan tingginya tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi barang yang melayani rute pelayaran Kupang-Rote Ndao. Mereka menilai tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi rute pelayaran Kupang-Rote Ndao lebih mahal dibanding rute pelayaran Kupang-Alor atau rute pelayaran Kupang-Lembata.
Karena itu, para pelaku ekspedisi mendesak pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Perhubungan RI untuk meninjau kembali penetapan tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi rute pelayaran Kupang-Rote Ndao. Mereka menilai, penetapan tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi rute pelayaran Kupang-Rote Ndao terasa tidak adil jika dibanding dengan besaran tarif kapal untuk kendaraan ekspedisi rute pelayaran Kupang-Alor dan Kupang-Lembata.
Hal ini diungkap Ketua Persatuan Pelaku Ekspedisi Kabupaten Rote Ndao, Ferdinand Boik, saat dihubungi melalui telepon pada, Jumat 23 Oktober 2026. Ferdinand Boik menyebut, jarak pelayaran Kupang-Rote Ndao cuma sejauh 44,5 mil laut, tapi tarif kendaraan ekspedisi mencapai sebesar Rp1,85 juta, sementara jarak pelayaran Kupang-Alor mencapai 150 mil laut tapi tarif kendaraan ekspedisi cuma sebesar Rp3 juta lebih.
Menurut Ferdinand Buik, persoalan tarif angkutan penyebrangan kapal ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi harga tiket. Pemerintah juga perlu memperhitungkan biaya operasional serta karakteristik setiap rute pelayaran yang memiliki kondisi berbeda.
“Kalau tarif kendaraan eksedisi tetap mahal, biaya operasional tetap tinggi, kami bisa mengalami kerugian. Kalau terus merugi, siapa yang mau menjalankan usaha ekspedisi penyebrangan?” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Frederik CP Koenunu, ST, yang ditemui di kantornya, Jumat (23/10/2026), menjelaskan bahwa penetapan tarif dasar angkutan penyeberangan oleh pemerintah Provinsi NTT mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019. Formula tersebut menjadi acuan dalam menghitung tarif berdasarkan sejumlah komponen biaya termasuk biaya operasional kapal.
Saat menjelaskan hal ini, Kadis Perhubungan Provinsi NTT, Frederik CP Koenunu, ST, didampingi Ary Bay, S.STP, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Angkutan Pelayaran, serta Jan Pieter Liunume, S.Sit., selaku Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan.
Meski demikian, menurut Frederik CP Koenunu, menyampaikan pengeluhan dan meminta agar pemerintah meninjau kembali penetapan tarif kapal penyebrangan untuk kendaraan ekspedisi, merupakan hak pelaku ekspedisi dan masyarakat Rote Ndao. Untuk itu, para pelaku ekspedisi bisa melayangkan protes dan mengirim surat kepada Menteri Perhubungan untuk meminta peninjauan kembali.
“Pemerintah Provinsi NTT menetapkan tarif dasar dengan mengacu para Peraturan Menteri Perhubungan RI. Karena itu, jalan keluarnya adalah menyurati Menteri Perhubungan RI dan tembusan suratnya juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Perhubungan,” kata Frederik CP Koenunu.
(*)










Komentar