Ekonomi
Beranda » Berita » Tingkat Penebusan Pupuk Bersubsidi Provinsi NTT Masih Rendah, Usman Husin Soroti Jarak Tempuh dari Tempat Tinggal Petani ke Lokasi Pupuk

Tingkat Penebusan Pupuk Bersubsidi Provinsi NTT Masih Rendah, Usman Husin Soroti Jarak Tempuh dari Tempat Tinggal Petani ke Lokasi Pupuk

FOTO : Ilustrasi pupuk bersubsidi

TEROPONGNTT, JAKARTA – Sampai dengan bulan Juni 2025, masih terdapat 7,62 juta petani atau 51,1 persen dari petani terdaftar e-RDKK yang belum melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Bahkan Provinsi Papua Pegunungan belum terdata melakukan penebusan pupuk bersubsidi oleh petaninya.

Provinsi dengan tingkat penebusan pupuk bersubsidi paling tinggi adalah Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai 76 persen dari jumlah petaninya. Sementara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berada di urutan provinsi ke-25 dengan tingkat penebusan pupuk bersubsidi mencapai 38 persen dari jumlah petaninya yang terdaftar e-RDKK.

Hal ini terungkap dari data Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi pasca terbitnya Perpres 06 Tahun 2025 dan Permentan 15 Tahun 2025 yang dipaparkan Direktur PT Pupuk Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Direktur PT. Pupuk Indonesia, pada Selasa 15 Juli 2025.

Untuk diketahui, e-RDKK (e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) merupakan sistem elektronik bagi petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi, dengan tujuan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk bersubsidi.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, yang dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) pada Selasa 15 Juli 2025, mengatakan, masih rendahnya petani di Provinsi NTT yang menebus Pupuk Bersubsidi dipengaruhi oleh jarak tempuh.

Mentan Amran Dapat Dukungan Komnas HAM dan PPM LVRI dalam Pemberantasan Mafia Pangan

Menurut Usman Husin, jarak tempuh dari tempat tinggal petani ke lokasi atau tempat pupuk bersubsidi berada, baik di kios pupuk lengkap (KPL) atau distributor pupuk bersubsidi (koperasi/gapoktan) cukup jauh. Sehingga petani dibebankan dengan biaya transportasi yang mahal.

Apalagi, kata Usman Husin, wilayah Provinsi NTT memiliki topografi yang sulit dengan gunung-gunung dan bukit-bukit. Sehingga modal yang seharusnya dipakai petani untuk menebus pupuk bersubsidi justru dialihkan ke biaya trasportasi.

Karena itu, kata Usman Husin, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi kedepannya harus tertib dan dilaksanakan sesuai Perpres 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dan Permentan 15 Tahun 2025 sebagai peraturan pelaksanaannya. Sehingga mendekatkan tempat penampungan (distributor) pupuk bersubsidi dengan tempat petani.

(*)

Mentan Amran Dapat Dukungan Komnas HAM dan PPM LVRI dalam Berantas Mafia Pangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement