TEROPONGNTT, KUPANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPD HNSI NTT), Wahid W Nurdin menyebutkan kalau dirinya merasa ada pungli (pungutan liar) terhadap nelayan yang dilegalkan di Nusa Tenggara Timur, selain kebijakan dan aturan yang memberatkan nelayan.
Hal ini disampaikan Ketua DPD HNSI NTT, Wahid W Nurdin dalam pertemuan Pengurus DPD HNSI NTT dan para nelayan dengan Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, pada Sabtu 14 Februari 2026. Saat itu Anggota DPR RI Usman Husin berkunjung ke Sekretariat DPD HNSI NTT dan menggelar pertemuan dengan para nelayan dan jajaran pengurus DPD HNSI NTT.
Dalam pertemuan ini Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB Usman Husin menyampaikan sosialisasi tentang asuransi nelayan dan menggelar dialog tentang berbagai persoalan pemberdayaan nelayan. Salah satu yang ikut diangkat DPD HNDI NTT dan para nelayan dalam dialog adalah terkait penolakan pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di kapal nelayan dan pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan.
Pertemuan dipandu langsung Ketua DPD HSNI NTT, Wahid W Nurdin yang didampingi Sekretaris DPD HNSI NTT, Fransisko Meo, A.Pi. Puluhan nelayan dan jajaran pengurus DPD HNSI NTT ikut dalam pertemuan bersama Anggota DPR RI Usman Husin ini.
Yang menariknya, setelah menjelaskan berbagai hal yang menjadi kebutuhan dan keluhan para nelayan, Wahid W Nurdin juga menyebut kalau dirinya merasa ada pungli (pungutan liar) terhadap nelayan yang dilegalkan di Nusa Tenggara Timur, selain kebijakan dan aturan yang memberatkan nelayan.
Menurut Wahid W Nurdin, terkait penolakan pemasangan Alat Aplikasi VMS dan pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan, DPD HNSI NTT sebagai wadah yang menaungi para nelayan, telah melakukan berbagai upaya bersama-sama dengan para nelayan. Telah ngotot berjuang melalui lembaga DPRD dan DPR RI, juga melalui berbagai keterangan di media massa, bahkan telah dua kali mengirim surat langsung kepada Presiden RI.
Yang terakhir, kata Wahid W Nurdin, melakukan lagi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Provinsi NTT pada pekan lalu, guna menjelaskan titik persoalan yang dihadapi para nelayan dan mencari jalan keluar penyelesaian masalah yang ada. Salah satunya, adalah terkait penarikan atau pungutan PNPB sebesar 5% dari harga acuan ikan tertinggi perjenis ikan dari kapal nelayan.
Karena dalam sosialisasi sebelumnya yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, kata Wahid W Nurdin, dinyatakan bahwa penarikan PNPB 5 persen sudah termasuk atau include dengan pengurusan perpanjangan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan) dan biaya tambat labuh kapal. Tapi kenyataannya, setiap kali kapal nelayan hendak berlayar mencari ikan, harus bayar tambat labuh dengan dasar Perda Provinsi NTT nomor 1 tahun 2024.
“Oke-lah tidak masalah karena untuk kita punya daerah sendiri, terus masih dalam tingkat kewajaran. Tapi ketika nelayan hendak perpanjang SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), judulnya PNPB Pasca Bayar, pasca produksi baru bayar, tetapi saat kapal nelayan masuk pelabuhan, ikan hasil tangkapan dihitung, jumlahnya dikali harga, lalu nelayan bayar PNPB. Bahkan kemarin ketika di RDP dengan Komisi II DPRD NTT, semuanya ternyata tidak tahu. Mereka pikir bayar PNPB satu tahun satu kali,” kata Wahid W Nurdin.
Artinya, kata Wahid W Nurdin, kalau kapal nelayan berlayar satu minggu baru masuk pelabuhan, maka dalam sebulan kapal nelayan harus bayar PNPB 4 kali, karena masuk pelabuhan empat kali. Jadi selama satu tahun, jumlah bayaran PNPB dari nelayan sangatlah besar. Sehingga kalau harus bayar biaya pemasangan alat aplikasi VMS tentu memberatkan nelayan.
“Kalau dipaksakan mungkin nelayan bisa beli alat aplikasi VMS, tapi pajaknya, ditambah dendanya, terus dibatasi nelayan mencari ikan hanya dibawah 12 mil laut, nelayan mau dapat apa?. Saat ini saja, karena musim barat, semua kapal nelayan yang mencari dibawah 12 mil laut, hasilnya cuma dapat ikan koko dan jumlah tangkapannya pun tidak seberapa. Biasanya ikan jenis ini dijual dengan harga Rp2 ribu perekor, sekarang harganya sudah naik menjadi Rp10 ribu perekor,” kata Wahid W Nurdin.
Karena itu, kata Wahid W Nurdin, HNSI NTT bersama nelayan meminta Anggota DPR RI Komisi IV Usman Husin agar membantu memperjuangkan aspirasi para nelayan di NTT melalui rancangan perubahan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, supaya kewenangan daerah yang hanya mengelola 12 mil laut, bisa dinaikan kewenangannya menjadi hingga 50 mil laut atau 60 mil laut.
Wahid W Nurdin menambahkan, HNSI NTT siap membantu nelayan yang belum mengurus SIPI untuk bisa mendapatkan relaksasi dengan menggunakan SIPI Daerah, sehingga bisa melaut. Aparat penegak hukum (APH) juga sudah setuju kalau menggunakan SIPI Daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub), hanya saja mengenai hal ini sedang dalam perjuangan. Karena semuanya tidak ingin ada anak pelaut yang mati bunuh diri karena kemiskinan keluarga nelayan seperti yang terjadi pada anak petani di Kabupaten Ngada beberapa waktu lalu.
Selain itu, pada kesempatan ini Wahid W Nurdin juga menyinggung tentang nelayan NTT yang ditangkap kapal patroli Austratia karena dianggap mencari ikan hingga melewati perbatasan laut dengan negara Kanguru tersebut. Hal ini juga menjadi masalah yang sering dialami para nelayan.
“Kita cerita pengalaman yang terjadi dua tahun terakhir. Suatu ketika di bulan Mei tahun 2025, sehabis hari raya Lebaran, PSDKP NTT saat itu tidak keluarkan SLO kecuali nelayan pasang aplikasi VMS di kapal atau tandatangan surat pernyataan yang menyebutkan nelayan siap pakai VMS,” kata Wahid W Nurdin.
Akhirnya saat itu, kata Wahid W Nurdin, Sekretaris DPD HNSI NTT Fransisko Meo, bersama teman-teman nelayan protes ke sana. Saat dirinya kembali dari luar daerah, ia bersama nelayan kemudian pergi lagi ke PSDKP NTT. Dari situ ia berinisiatif menelepon ibu Kadis DKP NTT, lalu Kadis menelpon Syahbandar yang ada di perikanan dan bersama bertemu untuk carikan jalan keluar.
Itu dilakukan supaya nelayan bisa keluar mencari tangkapan, mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Hasilnya diskresi dilakukan ibu Kadis DKP NTT lewat syahbandar, dan nelayan bisa berlayar menggunakan SLO yang lama, sehingga terjadi aktivitas melaut. Karena kalau tidak ada pelayanan karena nelayan tidak bisa melaut, maka tidak ada PNPB yang masuk ke kas negara atau kas daerah.
Namun demikian, kata Wahid W Nurdin, saat ini persyaratan untuk perpanjangan SIPI sudah tambah sati item lagi, yakni nelayan harus tandatangan Pakta Integritas. Nelayan harus mau menyetujui pemasangan aplikasi VMS, barulah aplikasi perpanjangan SIPI terbuka. Harus centang biru persyaratan pemasangan VMS supaya aplikasi perpanjangan SIPI terbuka.
“Itu kepentingan Dirjen Tangkap KKP. Saya sempat debat dengan Dirjen Tangkap, saya katakana saat itu, oke pak jamin SIPI keluar, tapi apakah pak jamin juga kapal bisa berlayar?. Karena aturannya sekarang kapal boleh berlayar kalau kapal dipasang VMS. Kalau cuma SIPI saja, kapal tetap tidak bisa melaut”, kata Wahid W Nurdin.
Untuk perpanjang SIPI, kata Wahid W Nurdin, seharusnya juga dilayani secara gratis. Karena waktu sosialisasi tentang PNPB 5 persen, juga sudah include dengan pembayaran PNPB. Tapi yang terjadi, nelayan tetap dikenakan pembayaran LPSE (Laporan Hasil Sendiri Evaluasi). Jika tidak bayar LPSE maka SIPI Kapal tidak bisa keluar.
Dalam kasus yang pernah terjadi, kata Wahid W Nurdin, terpaksa negosiasi. Sekretaris DPD HNSI NTT Fransisko Meo dan nelayan Rizal ke PSDKP NTT dan lakukan nego. Disebutkan petugas, kalau untuk kapal jenis alat tangkap pancing dasar, nelayan harus bayar Rp3-5 juta baru SIPI bisa keluar, Kalau kapal KW atau Jaring, nelayan harus bayar Rp7-10 juta baru SIPI keluar.
“Terus telpon ke saya, jadi nego, tapi aturan mana yang kalian pakai tidak ada yang jelas. Jadi tergantung pada nelayan. Kalau nelayan sanggup bayar, ya sialahkan. Kan bayar sendiri di bank. Aturan yang lama jelas tidak ada pungutan LPSE,” kata Wahid W Nurdin.
Ada juga yang lain, kata Wahid W Nurdin, yang sangat penting disampaikan untuk diperjuangkan Anggota DPR RI Komisi IV Usman Husin untuk bisa diperjuangkan. Yakni mengenai langar batas wilayah, dan ini sangat mungkin dialami semua kapal nelayan. Karena sudah ada lima atau enam kapal nelayan NTT yang langar batas laut negara Australia dan didenda.
“Pernah Kapal Sinar Laut milik nelayan yang ditangkap polisi patroli Australia dua tahun lalu. Kami di kapal berpatokan pada GPS untuk menentukan area, wilayah, perbatasan dan segala macamnya, acuannya adalah GPS yang ada di kapal kita. Menurut data, nelayan kami belum sampai di perbatasan, masih 2 mil atau 1 mil lagi baru sampai di daerah batas wilayah dengan Australia,” kata Wahid W Nurdin.
“Tetapi Australia mengklaim sudah masuk wilayah mereka, dan ironisnya, yang sering terjadi, pemerintah kita selalu akui bahwa Australia punya alat yang lebih canggih. Terus kita harus pakai alat yang mana untuk mendeteksi diri kita sudah masuk atau belum wilayah perbatasan?. Karena kita tahu, kita belum sampai di wilayah batas sesuai GPS, maka kita melaut sampai di situ. Polisi Australia datang ditangkap,” kata Wahid W Nurdin.
Setelah ditangkan, jelas Wahid W Nurdin, terjadilah intimidasi terhadap nelayan, alat tangkap dibuang ke laut oleh polisi Australia, ikan dua ton hasil tangkapan nelayan dibuang ke laut, alat navigasi dipecahkan dan dibuang ke laut juga.
“Karena nelayan ini merapa dia masih punya sisa umpan, dia juga masih punya sisa es di kapal, dan dia takut rugi terlalu banyak, karena biayanya juga besar yang dikeluarkan untuk melaut, maka nelayan ini menghubungi kapal teman nelayan lain lewat radio pantau SP, untuk pinjam alat tangkap, dan pinjam alat navigasi. Dapatlah sedikit hasil tangkapan untuk mengurangi kerugian yang dialami. Tetapi saat kembali dan masuk ke Pelabuhan, ketika mau bongkar ikan, nelayan dicegat oleh petugas PSDKP. Tidak boleh bongkar, menghadap ke kantor dulu. Kenapa, karena ada surat dari Australia, bahwa nelayan tersebut langar batas wilayah,” kata Wahid W Nurdin.
Okelah kalau kita anggap kapal nelayan memang betul langar batas wilayah, kata Wahid W Nurdin. Kan nelayannya sudah dihukum oleh pihak Australia. Dan apa yang terjadi?, nelayan disuruh bayar denda Rp50 juta, dan setelah dilakukan nego-nego, akhirnya denda turun menjadi Rp21 juta.
“Artinya kan begini, belum tentu juga nelayan ini salah karena GPS di kapal menunjukan belum lewat batas wilayah Australia. Hanya berpatokan pada surat dari pihak Australia. Apakah petugas kita dibayar dan diberi makan oleh Australia sehingga hanya percaya saja? Apalagi nelayan kita sudah menderita banyak kerugian, kenapa harus ikut ditindas lagi?. Seharusnya nelayan kita diberi pembinaan saja supaya tidak melakukan kesalahan yang sama,” kata Wahid W Nurdin.
Apa yang dialami para nelayan ini, kata Wahid W Nurdin, membuat dirinya dan para nelayan merasa ada pungli atau pungutan liar yang dilegalkan di wilayah NTT ini. Dan, hal ini menjadi aspirasi nelayan yang diharapkan bisa diperjuangkan Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB Usman Husin di Gedung Senayan Jakarta. Hal ini pun dibenarkan para nelayan yang hadir pada pertemuan tersebut.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB Usman Husin mengatakan, perihal penolakan pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di kapal nelayan dan pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan, bukan cuma terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapi juga diprotes di beberapa provinsi lain termasuk di Pulau Jawa. Herannya, protes nelayan ini tidak ditanggapi serius oleh Kemenetrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Sebenarnya saya juga sudah mempertanyakan hal ini kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) namun belum mendapat tanggapan. Kita akan terus berjuang bersama agar nelayan kita mendapatkan keadilan,” kata Usman Husin.
(*)









Komentar