Inspirasi
Beranda » Berita » Pemprov NTT Gelorakan Gerakan Jam Belajar Masyarakat, Siswa Harus Belajar di Rumah Selama 1,5 Jam Mulai Pukul 18.00 Wita

Pemprov NTT Gelorakan Gerakan Jam Belajar Masyarakat, Siswa Harus Belajar di Rumah Selama 1,5 Jam Mulai Pukul 18.00 Wita

Jumpa Pers Gerakan Jam Belajar Masyarakat di Pemprov NTT

TEROPONGNTT, KUPANG — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat. Melalui Pergub ini, Pemprov NTT menggelorakan pentingnya jam belajar tambahan bagi siswa sekolah di rumah masing-masing selama 1,5 jam, mulai pukul 18.00 wita.

Pertimbangannya, karena keluarga menjadi sekolah pertama bagi anak-anak dan orang tua menjadi guru pertama bagi anak-anaknya. Sehingga peran orang tua dan keluarga menjadi sangat penting bagi pendidikan anak, termasuk pendidikan karakter.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis P dan K) Provinsi NTT, Ambrosius Kodo dan Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Pemprov NTT, Maxs Oder Sombu, dalam jumpa pers yang digelar di Lobby Utama Kantor Gubernur NTT pada Jumat 25 Mei 2026.

Jumpa pers ini mengangkat topik khusus “Sosialisasi Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat”. Jumpa pers dipandu Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov NTT, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si selaku moderator.

Dalam penjelasannya, Kadis P dan K Provinsi NTT, Ambrosius Kodo mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat telah diluncurkan pemerintah Provinsi NTT saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2026 lalu.

Pater Deken Malaka Ajak Warga Ikuti Jalur Resmi Bekerja di Luar Negeri

Peluncuran Gerakan Jam Belajar Masyarakat sebagai wujud komitmen Pemprov NTT dalam meningkatkan mutu pendidikan dan membangun budaya belajar di lingkungan keluarga.

“Gerakan ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dengan menempatkan keluarga sebagai pusat pembentukan karakter. Orang tua diharapkan aktif mendampingi anak agar terhindar dari perilaku berisiko dan paparan pengetahuan yang tidak baik,” kata Ambrosius Kodo.

Sinergi antara keluarga dan sekolah, kata Ambrosius Kodo, menjadi kunci keberhasilan Gerakan Jam Belajar Masyarakat ini. Media massa juga diharapkan mendukung akses informasi dan edukasi yang positif untuk menyukseskan pelaksanaan gerakan ini.

Sementara Karo Hukum Setda Pemprov NTT, Maxs Oder Sombu menambahkan bahwa Gerakan Jam Belajar Masyarakat bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah gerakan kolektif untuk membangun budaya belajar di rumah.

“Dengan keterlibatan keluarga, sekolah dan media, diharapkan kualitas pendidikan di NTT semakin meningkat serta generasi muda memiliki fondasi karakter yang kuat,” kata Maxs Oder Sombu.

Rayakan Dies Natalis VII dan Hardiknas 2026, FKIP UCB Hadirkan Fashion Street Berbalut Tenun Ikat NTT

Hal yang sama ditegaskan kembali oleh Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov NTT, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si selaku moderator.

Menurut Lery Rupidara, masyarakat dan khususnya para orang tua perlu memahami bahwa pendidikan yang baik penting bagi putra-putrinya sebagai generasi masa depan bangsa.

“Waktu 1,5 jam mulai muluk 18.00 wita sampai pukul 19.30 wita merupakan saat yang penting bagi anak untuk belajar di rumah. Orang tua dan keluarga diharapkan bisa mendampingi supaya gerakan ini benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan anak,” kata Lery Rupidara.

(*)

PLN UIP Nusra Dorong Kemandirian Energi Daerah, Siswa SMK Aloisius Ruteng di Manggarai Luncurkan Kendaraan Listrik Hasil Konversi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement