Ekonomi
Beranda » Berita » Nelayan Kota Kupang Ternyata Kecewa dengan Pemerintah, Sebut Dirinya Ibarat Mati Enggan, Hidup Tak Mau

Nelayan Kota Kupang Ternyata Kecewa dengan Pemerintah, Sebut Dirinya Ibarat Mati Enggan, Hidup Tak Mau

Ilustrasi nelayan

TEROPONGNTT, KUPANG – Nelayan Kota Kupang yang tergabung dalam wadah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, mengaku kecewa dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bahkan, para nelayan menyebut diri mereka Ibarat Mati Enggan, Hidup Tak Mau.

Hal ini diungkap Seksi Infokom HNSI Kota Kupang, Wahab Sidin kepada wartawan di Kupang, Sabtu 7 Februari 2026.

Menurut Wahab Sidin, sejak awal Sosialisasi PP. No. 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang digelar di aula Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT tahun 2023, DPC HNSI Kota Kupang sudah menyatakan Pengurus DPC HNSI Kota Kupang bersama para nelayan yang hadir saat itu, Menolak PP No. 11 Tahun 2023 tentang PIT.

“Saat itu, Ketua DPC HNSI Kota Kupang, Maxi Ndun sudah mengatakan, kami Pengurus DPC HNSI Kota Kupang bersama para Nelayan yang hadir di kegiatan sosialisasi tersebut, Menolak PP No. 11 Tahun 2023 Tentang PIT,” kata Wahab Sidin.

Dikatakan Wahab Sidin, sosialisasi PP No. 11 Tahun 2023 Tentang PIT saat itu dilakukan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peserta yang hadir adalah seluruh KCD DKP se-NTT, para kepala Dinas DKP kab/kota, seluruh Pengusaha Perikanan yang ada di NTT, pengurus DPD HNSI Provinsi NTT dan DPC HNSI Kota Kupang, serta para nelayan.

Semangat Pancasila dalam Pembangunan, Rizki Aftarianto Serahkan Estafet Kepemimpinan PLN UIP Nusra kepada RDW Manurung

Pada sesi tanya jawab, kata Wahab Sidin, selain menyatakan menolak PP No. 11 Tahun 2023 tentang PIT, pengurus DPC HNSI Kota Kupang dan para nelayan juga menyatakan, tidak percaya lagi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena aturan yang dibuat, justru menyusahkan para nelayan kecil dan membuat nelayan mati enggan, hidup tak mampu.

Wahab mencontohkan, pada tahun 1999 terjadi tragedi tumpahan minyak Montara yang dampaknya sangat merugikan petani rumput laut dan para nelayan kapal. Penangkap ikan dengan alat tangkap pancing ulur/dasar tidak bisa berjalan baik akibat tumpahan minyak Montara. Namun setelah ada dana kompensasi dari perusahaan Australia itu, nelayan penangkap ikan justru tidak mendapat kompensasi sama sekali.

“Selain itu, dari Kelurahan Alak hingga Kelurahan Oesapa, jumlah nelayan yang terdata dan sudah terverifikasi dari BNPB sebagai korban bencana Seroja di Kota Kupang sebanyak 400 lebih nelayan, namun sampai saat ini tidak ada bantuan yang terealisasi sama sekali. Padahal para korban sudah melakukan pertemuan dengan Wali Kota Kupang saat itu, Jefry Riwu Kore saat itu di kantor kelurahan masing-masing,” kata Wahab Sidin.

Saat badai Seroja itu, kata Wahab Sidin, kapal nelayan ada yang rusak berat dan ada yang rusak ringan. Tapi dianggap baik-baik saja oleh pemerintah, sehingga sangat disayangkan. Sekarang ini, ada lagi PP No 11 Tahun 2023 dan turunan Permen lainya yang sangat mensengsarakan nelayan karena aturannya terkesan Tumpul ke Atas dan Tajam ke Bawah.

Sementara itu, kata Wahab, nelayan dari luar NTT dengan peralatan yang lebih canggih, berkeliaran dan bebas menangkap ikan di wilayah periaran NTT hingga menggaruk abis ikan dan potensi laut lainnya yang ada di daerah ini.

PLN Wujudkan Aspirasi Masyarakat Adat Melalui Program Agroforestry Hetero di Desa Wewo

“Kami nelayan Kota Kupang sangat menyayangkan sikap pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, karena tidak memihak pada rakyat kecil, pada nelayan kecil. Kami berharap suara kami ini bisa didengar lagi,” kata Wahab Sidin.

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement