TEROPONGNTT, JAKARTA – Panja Tata Kelola Pupuk Bersubsidi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dirjen dan kepala badan lingkup Kementerian Pertanian (Kemantan) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), guna membahas Evaluasi Pendataan Berbasis E-RDKK (Elektronik – Rencana Defenetif Kebutuhan Kelompok). Ada lima poin penting yang dibahas dalam RDP yang digelar pada Senin 2 Februari 2026 tersebut
Dirjen dan kepala badan yang hadir dalam RDP bersama Panja Tata Kelola Pupuk Bersubsidi DPR RI ini diantaranya, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Kepala Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kepala Badan Perakitan dan Moderenisasi Pertanian, Direktur Jenderal Perikanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, dan PT Pupuk Indonesia beserta anak Perusahaan.
Sementara 5 point Evaluasi Pendataan Berbasis E-RDKK yang dibahas yakni 1. Tindak Lanjut Panja distribusi pupuk subsidi tahun 2025, 2. Realisasi pupuk subsidi tahun 2025 berbasis data E-RDKK, 3. Kebutuhan pupuk nasional di sektor pertanian dan perikanan serta alokasi pupuk subsidi di sektor pertanian dan perikanan, 4. Pendampingan pendataan petani penerima pupuk subsidi, dan 5. Penggunaan pupuk berimbang.
Pada DRP ini, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin secara khusus memberi perhatian terhadap sistem distribusi dan penyaluran pupuk ke tingkat petani atau kelompok tani, yang sering menjadi masalah. Distributor pupuk berada jauh dari lokasi lahan pertanian warga sehingga petani kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (WA) pada Senin (2/2/2026), membenarkan dirinya menyoroti hal tersebut. Menurut Usman Husin, masah pupuk bersubsidi selalu saja muncul di petani dan tak pernah ada selesainya.
Karena itu, kata Usman Husin, dirinya mengusulkan dan menyarankan kepada Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian KKP, agar membuat sistem yang akurat, lengkap dengan petunjuk teknis dan aturan yang mengikat bagi distributor pupuk bersubsidi sehingga tidak menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk. Karena kenyataan di lapangan, justru petani tetap saja pengeluh akan masalah yang sama.
(*)









Komentar