Nasional
Beranda » Berita » Komisi IV DPR RI Gelar RDPU dengan Jaringan Kapal Rekreasi (JANGKAR), Usman Husin Minta Edaran dari Balai TNK Dicabut

Komisi IV DPR RI Gelar RDPU dengan Jaringan Kapal Rekreasi (JANGKAR), Usman Husin Minta Edaran dari Balai TNK Dicabut

Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin bersama beberapa anggota JANGKAR usai RDPU di gedeng DPR RI

TEROPONGNTT, JAKARTA — Komisi IV DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Jaringan Kapal Rekreasi (JANGKAR), dengan agenda membahas penyampaian keluhan terhadap kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo serta isu-isu lainnya. Jaringan Kapal Rekreasi (JANGKAR) adalah asosiasi kapal rekreasi yang beranggotakan 90 perusahaan (baik perusahaan asing maupun perusahaan domestik) dengan kegiatan bisnis berupa bisnis wisata bahari, pelayaran dan penyelaman di wilayah Labuan Bajo.

RDPU Komisi IV DPR RI bersama Jaringan Kapal Rekreasi (JANGKAR) digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI Gedung Nusantara, Jakarta pada Senin 6 April 2026, dan dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan. RDPU ini juga dihadiri perwakilan dari organisasi masyarakat local lainnya dari Manggarai Timur-NTT.

Para pengusaha bisnis kapal rekreasi yang tergabung dalam Jaringan Kapal Rekreasi (JANGKAR) memang menjadi salah satu pihak yang merasa dirugikan jika kebijakan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo benar diterapkan pemerintah melalui Balai Taman Nasional Komodo (TNK).

Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin yang dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) di sela-sela kegiatan RDPU tersebut, membenarkan adanya RDPU Komisi IV DPR RI dengan JANGKAR dan organisasi lokal lainnya.

Terkait kebijakan pembatasan jumlah wisatawan ini, Usman Husin mengatakan, dirinya meminta agar Surat Edaran Kepala Balai TNK terkait kebijakan pembatasan jumlah wisatawan Taman Nasional Komodo agar dicabut. Kebijakan tersebut seharusnya disosialisasikan dan dipertimbangkan secara baik serta dibicarakan dengan semua pihak terkait sehingga tidak merugikan masyarakat dan investor termasuk para pengusaha kapal rekreasi.

Kesempatan Terakhir, Undana Perpanjang Masa Lapor Diri Mahasiswa Baru Jalur SNBP hingga 30 April

“Bukan cuma pengusaha kapal rekreasi yang dirugikan, UMKM lainnya termasuk kios-kios milik warga yang selam ini ramai pembeli juga akan terdampak dari kebijakan pembatasan wisatawan ini. Apa yang dilakukan Balai TNK ini aneh. Kebijakan ini sama saja dengan memangkas PNBP, karena menurunnya wisata ke Labuan Bajo berdampak ke sektor wisata secara keseluruhan di NTT,” kata Usman Husin

Sementara dalam RDPU bersama JANGKAR ini, Komisi IV DPR RI mengatakan belum bisa mengambil Keputusan dan harus menggelar rapat dengar pendapat lanjutan dengan Balai TNK dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian lain yang terkait. Sehingga kebijakan tersebut bisa memberi manfaat kepada semua pihak dan tidak merugikan masyarakat serta pengusaha.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan bahkan secara khusus menyinggung soal perkembangan pariwisata di Labuan Bajo yang justru lebih dinikmati para pengusaha atau investor, sementara masyarakat sekitar di Kabupaten Manggarai Barat justru hidup dalam kemiskinan. Ada jarak yang semakin lebar dalam kehidupan ekonomi masyarakat dengan para pengusaha dari Jakarta dan investor besar lainnya.

(*)

Rapat Kerja Komisi IV DPR RI Bersama Menhut, Usman Husin Minta Edaran Kepala TNK Dipending, Juga Undang Menteri Kehutanan ke Gunung Mutis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement