TEROPONGNTT, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, menyoroti adanya curhatan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi se-Indonesia terkait pengelolaan ruang laut 0-12 mil yang menjadi kewenangan provinsi, tetapi saat ini PNBP-nya ditarik atau dipungut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Usman Husin, fakta ini perlu dibahas atau diangkat dalam rapat dengar pendapar (RDP) atau rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sehingga menjadi jelas mengapa harus seperti itu penerapan aturannya, sehingga tidak meresahkan DKP provinsi dan juga tidak berdampak pada pelayanan yang merugikan masyarakat nelayan atau pemilik kapal ikan.
Anggota DPR RI dari Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, menyoroti hal ini menanggapi beredarnya curhatan DKP Provinsi se-Indonesia melalui pesan whatsapp (WA) yang disebutkan, dikirim ke para Anggota Komisi IV DPR RI.
Calam curhatan tersebut tertulis, sesuai UU No 23 Tahun 2014, tepatnya pada pasal 27 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan laut 0-12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
Sementara pada point berikutnya, bahwa sesuai UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 bahwa semua proses perizinan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat termasuk izin pemanfaatan ruang laut 0-12 mil. UU Cipta Kerja hanya mengatur perijinan, tidak mengatur sewa ruang laut, dan sewa ruang laut tetap menjadi kewenangan provinsi.
Disebutkan pula dalam curhatan tersebut, saat ini yang terjadi, izin pemanfaatan ruang laut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (OSS/Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan dikenakan PNBP pemanfaatan ruang laut 0-12 mil. Selain itu PNBP dipungut oleh Pemerintah Pusat dengan didasarkan pada PP No. 85 Tahun 2021. Dimana penarikan PNBP ini bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014, bahwa pengelolaan pemanfaatan (sewa ruang laut) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Jika demikian maka kesimpulannya adalah, izin pengelolaan pemanfaatan ruang laut dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat namun untuk pemerimaan pendapatan (PNBP) izin pemanfaatan ruang laut 0-12 Mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Tetapi yang terjadi saat ini, pemerintah daerah tidak menerima apapun dari PNBP hasil tangkapan ikan karena dipungut pemerintah pusat, dan itu dilakukan di semua pelabuhan milik daerah. Dimana pungutan PNBP dilakukan pemerintah pusat terhadap kapal-kapal nelayan yang sandar pelabuhan yang di bangun dan dipelihara pemerintah daerah
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulastri Rasyid belum berhasil dikonfirmasi terkait pengeluhan DKP Provinsi se-Indonesia ini, namun Ketua DPD HNSI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wahid W Nurdin membenarkan kalau pungutan PNBP tersebut dibayarkan kapal ikan atau kapal penangkapan ikan kepada petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
*Benar pak, itu yang terjadi di daerah-daerah,” kata Ketua DPD HNSI Provinsi NTT, Wahid W Nurdin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (WA) pada Jumat 19 September 2025.
Hal yang sama dibenarkan Abdul Wahab Sidin, selaku Ketua Seksi Infokom HNSI Kota Kupang-NTT, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (WA) pada hari yang sama. Bahkan Abdul Wahab Sidin menyebut ada pungutan yang tidak sesuai, karena petugas Enumurator dan petugas yang berkompeten tidak menjalan tugas sesuai fungsinya.
(*)









Komentar