TEROPONGNTT, KUPANG — Pada Agustus 2026 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar 2,59 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,74.
Inflasi tertinggi terjadi di Waingapu sebesar 4,04 persen dengan IHK sebesar 112,85 dan Inflasi terendah terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 1,53 persen dengan IHK sebesar 109,86.
Inflasi y-on-y Agustus 2026 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya 10 dari 11 indeks kelompok pengeluaran.
11 indeks kelompok pengeluaran tersebut yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,53 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,88 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,96 persen;
Selain itu, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,97 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,04 persen; kelompok transportasi sebesar 3,97 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 2,33 persen;
Selnajutnya, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,52 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,26 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 13,93 persen.
Sementara, kelompok yang mengalami penurunan indeks harga, yaitu kelompok pendidikan sebesar 2,63 persen pada Agustus 2026.
Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami deflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,40 persen pada Agustus 2026. Dan terjadi inflasi year-to-date (y-to-d) sebesar 1,65 persen pada Agustus 2026
(*)









Komentar