Nasional
Beranda » Berita » Komisi IV DPR RI Gelar RPD Bersama Kemenhut, Usman Husin Minta Tanah Kehutanan di Desa Pakubaun Kabupaten Kupang Dibebaskan untuk Digarap Petani

Komisi IV DPR RI Gelar RPD Bersama Kemenhut, Usman Husin Minta Tanah Kehutanan di Desa Pakubaun Kabupaten Kupang Dibebaskan untuk Digarap Petani

Usman Husin saat hadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Pejabat Eselon I dan II Kementerian Kehuatanan

TEROPONGNTT, JAKARTA — Komisi IV DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Eselon I dan II Kementerian Kehutanan (Kemenhut) padakamis 15 Januari 2026. Pada RDP ini, Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membebaskan tanah kehutanan yang berlokasi di Desa Pukubaun, wilayah Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, sehingga bisa digarap petani.

Alasannya, kata Usman Husin, selama ini tanah kehuatanan tersebut telah dikelola petani sebagai lahan pertanian. Sehingga wajar jika tanah kehuatan tersebut dibebaskan dan diserahkan kepada petani untuk digarap sebagai lahan petanian. Tinggal diatur, bagaimana mekanismenya oleh Kementerian Kehuatanan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, Anggota DPR RI dari Daerah pemilihan (Dapil) NTT 2 ini mengusulkan, agar tanah kehuatanan yang dibebaskan untuk digarap petani bukan Cuma yang berlokasi di Desa Pakubaun tetapi juga di sejumlah Lokasi di wilayah Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten Rote Ndao dan kabupaten lainnya di wilayah Provinsi NTT.

Pembebasan tanah kehutanan untuk digarap petani tersebut, kata Usman Husin, agar dilakukan Kementerian Kehuatanan terhadap lahan kehuatanan yang selema ini telah digarap masyarakat setempat. Karena jika tidak dibebaskan dan petani dilarang menggarap, maka petani tidak bisa berusaha dan kehidupan petani menjadi sulit.

Anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, yang kembali dihubungi melalui pesan whatsapp (WA) usai RDP tersebut, membenarkan kalau dirinya mengusulkan hal tersebut kepada Kemenhut. Alasannya, karena selama ini masyarakat telah mengelola lahan yang termasuk dalam wilayah tanah kehutanan.

Digelar 2 Juli, HUS Kuda Usman Husin Cup 2026 Dimeriahkan 500 Peserta, Atraksi Budaya Berkuda Masyarakat Kabupaten Rote Ndao

“Dalam RDP dengan pejabat eselon I dan II Kementerian Kehuatan saya memang meminta agar tanah kehuatanan di Desa Pukubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang untuk dibebaskan sehingga bisa digarap petani untuk dijadikan lahan pertanian. Saya juga meminta agar hal yang sama berlaku di wilayah lainnya di Kabupaten Kupang, TTS dan juga Rote Ndao,” kata Usman Husin.

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement