Daerah
Beranda » Berita » Beredar di Medsos, Pernyataan Terbuka Raja Amanatun Kepada Presiden Prabowo, Mohon Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB

Beredar di Medsos, Pernyataan Terbuka Raja Amanatun Kepada Presiden Prabowo, Mohon Pencabutan Moratorium Pembentukan DOB

FOTO : FOTO : Cuplikan foto dari Video Pernyataan Terbuka Raja Amanatun bersama para tokoh adat, kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto

TEROPONGNTT, KUPANG – Sebuah video berisi Pernyataan Terbuka Raja Amanatun kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto beredar luas di media sosial termasuk melalui pesan whatsapp (WA). Dalam video berdurasi 41 detik tersebut, Raja Amanatun memohon dengan hormat kepada Presiden Prabowo, agar mencabut Moratorium Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Belum diketahui pasti, dimana video berisi Pernyataan Terbuka Raja Amanatun kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tersebut dibuat. Namun demikian bisa dipastikan, video tersebut dibuat di wilayah Kerajaan Amanatun, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Saat menyampaikan pernyataan terbuka tersebut, Raja Amanatun Jonathan Banunaek, didampingi Meo, 4 Fetor dan para Usif dan para Amaf yang berasal dari 67 desa di 8 kecamatan dalam wilayah Kerajaan Amanatun. Mereka semua mengenakan pakaian adat dan penuh semangat berteriak Mekar..Mekar..Mekar…!, usai Raja Amanatun menyampaikan peryataan terbuka dengan suara lantang.

“Saya Jonathan Banunaek, Raja Amanatun bersama Meo, 4 Fetor dan para Usif, para Amaf, 67 desa dan 8 kecamatan di Kerajaan Amanatun, dengan ini memohon dengan hormat kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar mencabut moratorium, supaya Kabupaten Amanatun mekar. Amanatun…! Mekar, Mekar, Mekar..…!”, demikian Pernyataan Terbuka Raja Amanatun untuk Presiden Prabowo.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin, yang dimintai komentarnya terkait beredarnya video Pernyataan Terbuka Raja Amanatun bersama tokoh adat, kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, mengatakan bahwa perjuangan memang harus terus dilakukan dan dikumandangkan agar bisa mendapat tanggapan dari pemerintah.

Polemik Dugaan Asusila di Bijaepunu, Tokoh Warga Serukan Jaga Keamanan

Bagi Usman Husin, pemekaran Kabupaten TTS serta membentukan DOB Amanatun dan juga DOB Amanuban, merupakan kebutuhan masyarakat untuk percepatan pembangunan. Karena wilayah Kabupaten TTS sangat luas dan penduduknya padat serte pendapatan perkapita warganya masih minim.

Untuk diketahui, perjuangan pembentukan DOB Amanatun sebagai pemekaran dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memang sudah dilakukan masyarakat Amanatun bersama Pemerintah Kabupaten TTS sejak lama. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amanatun sejak tahun 2014.

Hal tersebut dapat dilihat dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 14/DPRD/2014 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Amanatun, Cakupan Wilayah Calon Kabupaten Amanatun, dan Calon Ibukota Kabupaten Amanatun, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wilayah Kabupaten Amanatun nantinya akan mencakup wilayah Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Amanatun Utara, Kecamatan Boking, Kecamatan Nunkolo, Kecamatan Toianas, Kecamatan Kokbaun, Kecamatan Santian, dan Kecamatan Noebana. Sementara sebagai ibu kota Kabupaten Amanatun adalah Boking.

Namun perjuangan pembentukan DOB Amanatun sebagai pemekaran dari Kabupaten TTS terhenti karena adanya Moratorium Pembentukan DOB yang dikeluarkan pemerintah.  Moratorium Pembentukan DOB pertama kali diterapkan pada masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode 2014-2019. Pertimbangan utama moratorium saat itu adalah keterbatasan anggaran negara serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah.

Ketua FKUB TTS Ajak Masyarakat Jaga Keamanan, Tolak Hoaks, dan Perkuat Persaudaraan

Seperti terungkap dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis 24 April 2025, hingga posisi Februari 2025, tercatat ada 341 usulan pembentukan DOB yang sudah disampaikan ke Kemendagi. Dari jumlah tersebut, terdapat 42 usulan provinsi baru, 252 usulan DOB kabupaten, dan 36 usulan DOB kota. Selain itu, terdapat enam usulan untuk daerah istimewa serta lima daerah otonomi khusus.

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement