Nasional
Beranda » Berita » Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin Minta Kemenhut Serahkan Lahan Kawasan Hutan kepada Masyarakat untuk Digarap sebagai Hutan Sosial

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin Minta Kemenhut Serahkan Lahan Kawasan Hutan kepada Masyarakat untuk Digarap sebagai Hutan Sosial

FOTO : Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin

TEROPONGNTT, JAKARTA – Komisi IV DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu 3 Juni 2026. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Usman Husin kembali mengangkat soal pemanfaatan kawasan Hutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Khusus terkait pengelolaan kawasan hutan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Usman Husin meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) agar lahan kawasan hutan diserahkan kepada masyarakat untuk digarap sebagai Hutan Sosial. Sehingga dapat ditanami dengan tanaman-tanaman produktif yang bermanfaat bagi peningkatan taraf hidup dan kesehahteraan petani.

Menurut Usman Husin, selama ini ada masyarakat yang bermukim atau tinggal di lahan kawasan hutan atau lahan kehutanan, dan bahkan mengelolanya sebagai lahan pertanian, tetapi tidak leluasa karena bukan sebagai pemilik lahan. Sehingga berdampak pada rendahnya taraf hidup keluarga petani.

Karena itu, kata Usman Husin, sebaiknya lahan atau tanah hawasan kehutanan itu diserahkan kepada masyarakat petani yang telah bermukim di lokasi tersebut, sehingga bisa dikelola dan ditanami tanaman produktif sebagai hutan sosial, sehingga berdampak pada meningkatkan kesejahteraan hidup petani

Saat dikonfirmasi kembali melalui pesan whatsapp (WA) usai mengikuti RDP tersebut, Usman Husin mengatakan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus berdampak pada kesejahteraan hidup masyarakat di sekitarnya. Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen DPR RI untuk memperkuat program perhutanan sosial sebagai solusi atas keterbatasan akses masyarakat terhadap sumber daya hutan, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan di daerah.

UCB dan Pemkab Timor Tengah Selatan Perkuat Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Kesehatan

“Banyak masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Dengan adanya hutan sosial, mereka bisa mengelola lahan secara legal dan produktif, sehingga kesejahteraan meningkat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Usman Husin.

Dikatakan Usman Husin, permintaan agar lahan di kawasan hutan diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola menjadi lahan produktif yang bermanfaan bagi masyarakat sudah pernah ia sampaikan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan pada beberapa waktu sebelumnya. Pada RDP kali ini, kembali diangkatnya agar mendapat perhatian dari Menteri Kehutanan dan para pejabat eselon satu di lingkup Kementerian tersebut.

Pernah diberitakan pula, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama Pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang digelar Rabu 9 Juli 2025, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Usman Husin juga menyampaikan permintaan yang sama, yakni supaya lahan Kawasan kehuatanan di wilayah Kota Kupang, supaya diserahkan kepada masyarakat petani untuk dikelola atau digarap sebagai lahan pertanian.

Selain itu, pada RDP Komisi IV DPR RI bersama pejabat Eselon I dan II Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang digelar Kamis 15 Januari 2026, Usman Husin meminta kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk agar membebaskan tanah kehutanan yang berlokasi di Desa Pakubaun, wilayah Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, sehingga bisa digarap petani.

Menurut Usman Husin, khusus untuk lahan Kawasan kehutanan di Desa Pakubaun, Kabupaten Kupang, sudah mendapat tanggapan dari Kementerian Kehutanan, dimana pihak Kemenhut telah menurunkan timnya untuk dilakukan survey dan pengukuran. Diharapkan, Kemenhut bisa menyerahkan lahan kehutanan tersebut kepada para petani untuk digarap atau dikelola.

Mentan Amran Jawab Isu Pesta Babi di Merauke: “Yang Kami Bangun Adalah Pesta Pangan”

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement