Ekonomi
Beranda » Berita » Anggota DPR RI Usman Husin Tolak Pembatasan Kuota Kunjungan Wisata di Taman Nasional Komodo

Anggota DPR RI Usman Husin Tolak Pembatasan Kuota Kunjungan Wisata di Taman Nasional Komodo

FOTO : Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin

TEROPONGNTT, LABUAN BAJO — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi akan memberlakukan pembatasan kuota wisatawan di Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi hanya 1.000 orang per-hari. Pembatasan kuota wisatawan ini rencananya mulai berlaku penuh pada April 2026.

Kebijakan Kemenhut ini merupakan respons terhadap lonjakan jumlah kunjungan yang diprediksi mencapai lebih dari 300.000 orang pada tahun 2024, sehingga dianggap mulai mengancam keberlanjutan ekosistem.

Kebijakan pembatasan kuota wisatawan di Taman Nasional Komodo (TNK) ini mendapat respons dari Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Usman Husin. Bahkan, kakak kandung dari Mantan Menteri Perindustrian RI Saleh Husin ini, dengan tegas menyatakan menolak kebijakan tersebut.

Menurut Usman Husin, pembatasan kuota wisatwan di TNK ini justru akan merugikan para pelaku usaha lokal, mulai dari operator kapal wisata, pemandu wisata atau tour guide, usaha perhotelan, hingga UMKM di sekitar kawasan wisata, sebagai akibat dari penurunan jumlah wisatawan.

Bahkan, bisa berpengaruh pada penurunan jumlah wisatawan yang berkunjung ke kabupaten sekitar, yang selama ini ikut mendapatkan dampak positif dari lonjakan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo.  

Semangat Pancasila dalam Pembangunan, Rizki Aftarianto Serahkan Estafet Kepemimpinan PLN UIP Nusra kepada RDW Manurung

“Jumlah wisatawan tidak boleh dibatasi, yang mestinya diatur adalah sistem pengelolaannya seperti jam kunjungan, jumlah wisatawan persesi kunjungan, penguatan petugas di lapangan dan lainnya. Pembatasan kuota bukan solusi yang baik,” kata Usman Husin saat dihubungi pertetelepon, pada Jumat 27 Februari 2026.

Usman Husin berharap, kebijakan ini bisa ditinjau kembali. Apalagi juga berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di sektor pariwisata.

Untuk diketahui, kebijakan pembatasan kuota wisatawan di TNK oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) ini didasarkan pada kajian daya dukung dan daya tampung (DDDT) Taman Nasional Komodo yang dilakukan pada tahun 2018.

Pemerintah juga menyebut ada beberapa alasan krusial lainnya, salah satunya untuk melindungi habitat asli komodo serta keanekaragaman hayati darat dan perairan dari tekanan pariwisata yang berlebihan (over-tourism).

(*)

PLN Wujudkan Aspirasi Masyarakat Adat Melalui Program Agroforestry Hetero di Desa Wewo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement