Ekonomi
Beranda » Berita » RDP Bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT, HNSI NTT dan Para Nelayan Nyatakan Tolak Pemasangan Alat Aplikasi VMS di Kapal Nelayan dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan

RDP Bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT, HNSI NTT dan Para Nelayan Nyatakan Tolak Pemasangan Alat Aplikasi VMS di Kapal Nelayan dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan

RDP HNSI NTT dan Para Nelayan dengan Komisi II DPRD NTT

TEROPONGNTT, KUPANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur (HNSI NTT) bersama para nelayan, menyatakan Menolak Pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di Kapal Nelayan dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan. Menurut DPD HNSI NTT dan para nelayan, aturan pemasangan alat aplikasi VMS dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan, sangat memberatkan pada nelayan lokal Nusa Tenggara Timur.

Hal ini disampaikan Ketua dan Sekretaris DPD HNSI NTT serta sejumlah nelayan yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT pada Senin 9 Februari 2026. Menurut DPD HNSI NTT dan para nelayan, DPRD Provinsi NTT melalui Komisi II harus memperjuangkan kepentingan para nelayan kecil sehingga perekonomian di sektor kelautand an perikanan bisa berjalan baik di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini digelar di Ruang Rapat Kelimutu Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo, dan dihadiri wakil ketua dan sejumlah anggota komisi.

Turut hadir, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT bersama tiga kepala bidang (Kabid), Dirpolair Polda NTT, Dankoderal VII Kupang, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kupang, perwakilan dari Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, dan perwakilan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kupang.

Pada kesempatan RDP ini, Ketua DPD HSNI NTT, Wahid W Nurdin mengatakan, HNSI sebagai wadah yang menaungi para nelayan, hadir untuk memperjuangkan aspirasi para nelayan lokal NTT. Karena aturan pemerintah saat ini sungguh memberatkan para nelayan.

Semangat Pancasila dalam Pembangunan, Rizki Aftarianto Serahkan Estafet Kepemimpinan PLN UIP Nusra kepada RDW Manurung

“Saya ingin  menyampaikan kondisi dan keberadaan nelayan di NTT saat ini. Bahwa sesungguhnya sumber perekonomian kelautan dan perikanan, urat nadinya ada di kapal tangkap. Coba kita bayangkan, kalau kapal tangkap tidak bergerak atau tidak berlayar atau tidak melaut, semua perekonomian di sektor perikanan pasti akan mati, pabrik tidak jalan, BBM tidak disalurkan lewat SPBM di beberapa titik, kios-kios sembako di pelabuhan juga tidak jalan, pabrik es tidak jalan, dan gangguan lainnya. Sehingga dapat dikatakan, sumber atau urat nadi perekonomian perikanan ada di kapal tangkap,” kata Wahid W Nurdin.

Hal berikutnya, kata Wahid W Nurdin, sesungguhnya para nelayan selama ini sudah sangat taat pajak, karena satu kapal bisa bayar pajak serta beberapa retribusi atau PNBP. Hanya saja karena keterbatasan SDM dari nelayan kita, sehingga setiap pungutan retribusi yang berasal dari kapal dianggap semuanya pajak.

Dikatakan Wahid W Nurdin, mulai dari pengurusan SIUP sudah ada pungutan pajak, belum lagi dokumen kapal di KSOP, mau melakukan penangkapan ikan harus bayar retribusi PNPT, selain itu bayar SIPI ke LPSE, tambat labuh kapal juga bayar retribusi, bahkan SKAI pun nelayan juga bayar. Sehingga setiap nelayan membayar sebanyak 5 atau 6 item pajak dan retribusi kalau ingin berlayar dan menangkap ikan.

Wahid W Nurdin juga menyampaikan testimoni, bahwa pada pekan lalu, dirinya juga ikut dalam pembahasan rencana revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di revisi UU tersebut, juga ada sektor kelautan dan perikanan, dan daerah atau provinsi diberi kewenangan pengelolaan sejauh 12 mil laut, artinya pemerintah provinsi hanya diberi kewenangan 12 mil laut.

Sementara kenyataan yang dihadapi nelayan, kalau mencari dibawah 12 mil laut, makan nelayan hanya bisa mendapat sedikit ikan dan jenis ikannya pun Adalah ikan yang harganya murah. Akibatnya, selain nelayannya rugi, harga jual ikan di pasar juga menjadi mahal, ikan yang biasanya diijual dengan Rp2 ribu kerkilogram, kini naik harganya menjadi Rp10 ribu sampai Rp20 ribu perkilogram.

PLN Wujudkan Aspirasi Masyarakat Adat Melalui Program Agroforestry Hetero di Desa Wewo

Karena itu, Wahid W Nurdin mengusulkan agar pemerintah provinsi bersama DPRD NTT bisa memperjuangkan supaya kewenangan pemerintah provinsi ditambah, bukan Cuma sejauh 12 mil tetapi lebih bahkan kalau bisa mencapai 50 atau 60 mil laut. Sehingga nelayan NTT tidak terjepit oleh aturan yang ada.

Sementara Sekretaris DPD HNSI NTT, Fransisko Meo, A.Pi. menambahkan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur (HNSI NTT) bersama para nelayan, menyatakan Menolak Pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di Kapal Nelayan dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan. Menurut Fransisko Meo, aturan ini sangat memberatkan nelayan kecil yang memiliki kapal dibawah 30 GT.

Dikatakan Fransisko Meo, untuk pemasangan alat aplikasi VMS membutuhkan biaya hingga Rp15 juga, belum lagi biaya pembelian pulsa untuk alat aplikasi tersebut yang berkisar Rp6 juta hingga Rp 12 juta pertahun. Sementara itu, peluang nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapan yang besar sangat kecil karena hanya boleh melakukan penangkapan di area 12 mil kebawab.

Selain itu, kata Fransisko Meo, jika nelayan melakukan mencari ikan melewati batas 12 mil laut, dikenakan denda perjam yang disesuaikan dengan kapasitas GT kapan. Dan beberapa pungutan retribusi wajib dibayar meskipun hasil tangkapan tidak memuaskan dan nelayan menderita kerugian.

Karena itulah, kata Fransisko Meo, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Nusa Tenggara Timur (HNSI NTT) bersama para nelayan, menyatakan Menolak Pemasangan Alat Aplikasi Vessel Monitoring System (VMS) di Kapal Nelayan dan Pengurusan Surat Ijin Berlayar Kapal Nelayan.

Masyarakat Adat Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 Melalui Pelepasan Hak Lahan Akses Jalan

Pada kesempatan ini, Ketua Komisi II DPRD Provinsi NTT, Leonardus Lelo mengatakan, DPRD Provinsi NTT hanya mempu mengawasi terkait pelaksanaan aturan yang menjadi kewenangan pemerintah provisni. Tidak bisa melampaui apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Kementerian kelautand an Perikanan.

Karena itu, kata Leonardus Lelo, apa yang menjadi aspirasi para nelayan bersama DPD HNSI NTT nantinya akan diteruskan ke pemerintah pusat melalui DPR RI. Sehingga diharapkan nantinya bisa dipertimbangkan, dan kepentingan para nelayan tidak terabaikan.

Sementara pejabat yang mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT menyarakan agar melalui RDP tersebut dapat dicarikan solusi terbaik sehingga penegakan aturan bisa berjalan, dan kepentingan nelayan pun tidak terabaikan.

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement