Ekonomi
Beranda » Berita » Bank TLM Gelar Sosialisasi Ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, APU PPT-PPPSPM serta Strategi Anti Fraud, Dibuka Dirut Robert P Fanggidae

Bank TLM Gelar Sosialisasi Ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, APU PPT-PPPSPM serta Strategi Anti Fraud, Dibuka Dirut Robert P Fanggidae

Sosialisasi Ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Bank TLM

TEROPONGNTT, KUPANG – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT)-nya yang ke-18, tanggal 1 Februari 2026, Bank Perekonomian Rakyat Tanaoba Lais Manekat (Bank TLM) secara khusus menggelar kegiatan pelatihan yang dikemas dalam Sosialisasi Ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, APU PPT-PPPSPM serta Strategi Anti Fraud, bagi jajaran managemen dan karyawan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Bank TLM, Robert P Fanggidae.

Kegiatan pelatihan dan sosialisasi Ketentuan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, APU PPT-PPPSPM serta Strategi Anti Fraud ini digelar di Hotel Swiss-Belcourt Kupang pada Sabtu 24 Januari 2025. Materi sosialisasi disampaikan oleh Pengajar Program Pelatihan Sertifikasi Kompeteni Kerja Bidang BPR untuk Kualifikasi Calon Direksi dan Komisaris serta Pejabat Eksekutif, Kusmintarja Yatendra yang juga merupakan Dirut PT BPR Alto Makmur Yogyakarta, dan Pemateri In House Training, serta Sekretaris DPD Perbarindo Provinsi Yogyakarta

Kegiatan pelatihan diikuti seluruh jajaran managemen dan karyawan Bank TLM, bukan cuma dari kantor bank TLM pusat, tetapi juga dari semua kantor cabang Bank TLM, termasuk dari Kantor Cabang Bank TLM Rote Ndao. Sosialisasi dipandu Direktur Kepatuhan Bank TLM, Erni Muskananfola. APU PPT-PPPSPM adalah singkatan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

Kegiatan pelatihan diawali dengan foto bersama seluruh peserta dengan pemateri dan Dirut Bank TLM Robert P Fanggidae, serta bersama-sama meneriakan pernyataan penuh semangat; “Tahun 2026, Bank TLM Tinggal Landas”.  Sebuah visi kedepan yang memberi arti kalau Bank TLM tidak ingin berada pada zona nyaman yang sama, tetapi ingin lebih berkembang dan maju, terbang tinggi untuk menjadi BPR Terbaik di NTT.

Dalam sambutannya, Direktur Utama (Dirut) Bank TLM, Robert P Fanggidae mengatakan, pelatihan ini memiliki nilai yang strategis karena kita percaya bahwa kualitas SDM adalah asset yang menjadi kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan dan juga merebut peluang. Apalagi sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), kini Bank Perekonomian Rakyat (BPR) diberikan kesempatan untuk terlibat dalam sistem pembayaran, sebuah peluang yang harus direbut tetapi tentu ada resikonya juga.

Bersama Mahasiswa, Guru Besar dan Pakar Pertanian, Mentan Amran Tinjau Gudang Bulog Jawa Timur: Hasilnya Luar Biasa!

Menurut Robert P Fanggidae, peluang dan resiko itu seperti satu koin dengan dua sisi yang tak bisa dipisahkan. Di satu sisi ada peluang, tetapi di sisi yang lainnya ada resiko. Ketika resiko tidak bisa diidentifikasi, tidak bisa diukur, tidak dipantau dan dikendalikan, maka akan menjadi masalah.

“Ketika kita berelasi dengan kosumen dan masyarakat, tentu ada resiko. Bahkan resiko sudah terjadi ketika kita sedang tidur, bangun pagi, mau ke kantor, sudah ada resiko. Resiko itu ada karena kita hidup. Kalau orang mati, tidak ada resiko. Tapi kita hidup, kita beraktivitas, kita beroperasi,” kata Robert P Fanggidae.

Begitu pula dalam kaitannya dengan layanan perbankan. Kalau seseorang tidak memiliki kredit di bank, apakah orang itu tidak ada resiko?. Menurut Robert P Fanggidae, tetap ada resikonya. “Resiko hidup yaitu beroperasi, itu resiko yang pertama. Kadang-kadang memang resiko yang lain datang duluan, tapi dalam kondisi normal pasti ada resiko. Kalau usaha perbankan, yaitu kalau kita ingin menghimpun dana dan menyalurkan kembali, pasti beresiko,” katanya.

Karena itulah, kata Robert P Fanggidae, pada kegiatan pelatihan tersebut, Bank TLM menghadirkan Pelatihan Sertifikasi Kompeteni Kerja Bidang BPR yakni Kusmintarja Yatendra, yang juga Dirut PT BPR Alto Makmur Yogyakarta, serta Sekretaris DPD Perbarindo Provinsi Yogyakarta, untuk membagikan ilmu dan pengalaman kepada jajaran managemen dan karyawan Bank TLM, tentang bagaimana menghadapi konsumen dan masyarakat agar bisa merebut peluang dan mencegah terjadinya resiko.

“Pada bagian akhir akan diajarkan juga strategi-strategi, kita belajar tata kelola dan dalam tata kelola ada prinsip-prinsipnya, dan ketika kita melaksanakan prinsip tata kelola tersebut, dan diturunkan lebih rinci dalam relasi dengan nasabah dan masyarakat, maka pasti resiko kita akan rendah,” kata Robert P Fanggidae yang juga Adalah Ketua DPD Perbarindo Provinsi NTT ini.

Tanggapi Undangan Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin, Pekan Depan Menteri Kehutanan Turunkan Tim Ke Gunung Mutis untuk Berdialog dengan Masyarakat Adat

Dikatakan Robert P Fanggidae, selama 18 tahun beroperasi, yakni sejak 1 Februari 2008, belum sampai 5 kali Bank TLM mengahadapi resiko, bahkan sampai resiko hukum. Bank TLM selalu berusaha menyelesaikan masalah melalui pendekatan-pendekatan dan berusaha menghindari upaya penyelesaian melalui jalur hukum.

“Kita mengikuti Firman Tuhan, kalau sedapat-dapatnya hal itu tergantung kepadamu maka berdamailah dengan semua orang. Jadi kalau bisa kita selesaikan di luar hukum, dengan melakukan pendekatan-pendekatan, kita tidak perlu berperkara. Cukup menyanyi sa.. lagu banyak perkara. Tapi kita tidak berperkara. Kita lakukan pendekatan dengan tanpa mengabaikan hak dan kewajiban,” kata Robert P Fanggidae.

Robert P Fanggidae berharap, semua peserta pelatihan bisa berperan aktif dalam kegiatan ini, baik melalui diskusi maupun pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, sehingga semua ilmu dan pengalaman yang dubagikan pemateri bisa digali dan contoh-contoh yang diberikan bisa menjadi bekal bagi managemen dan karyawan dalam bekerja, dalam berkontribusi, demi kemajuan Bank TLM.

“Dan seperti saat kita foto bersama tadi, semua angkat tangan, artinya tinggal landas, bertumbuh melesat. Kok bisa melesat?. Itu saya terinspirasi dari salah seorang ahli teori tahapan pertumbuhan ekonomi namanya Teori Rostow (oleh Walt Whitman Rostow). Dia menyebut dalam teori ekonomi makro, bahwa negara pada mulanya negara tradisional, ciri-cirinya ekonomi primer, ambil dari alam, contoh profesinya petani. Dan kalau kita tarik ke ekonomi mikro, kita juga masih bank tradisional, hanya menabung dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan dibatasi oleh waktu. Jam 3 sore, nasabah tidak bisa menarik uangnya lagi,” tambah Robert P Fanggidae.

“Kita bersyukur, ada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan kita kesempatan untuk tidak dibatasi lagi dengan jam operasional, sehingga kita bisa melayani nasabah dan masyarakat yang memiliki tiga motif transaksi. Salah satunya adalah motif untuk berinvestasi, karena ketika dia berinvestasi dalam bentuk deposito, dia tidak hanya dibatasi oleh waktu operasional, malah dia diikat oleh jangka waktu tertentu, tidak terpengaruh juga dengan sistem pembayaran digitalisasi, M-Banking dan seterusnya,” lanjut Robert P Fanggidae.

DPRD Mabar Surati Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR RI, Minta Kebijakan Pembatasan Jumlah Wisatawan di Taman Nasional Komodo (TNK) Ditunda

Selama ini, kata Robert P Fanggidae, Bank TLM hanya melayani dengan satu dari tiga motif transaksi. Sedangkan motif untuk konsumtif atau pengeluaran aktif dan jaga-jaga, tidak dilayani. Dengan terlibat dalam sistem pembayaran, Bank TLM akan merebut peluang meski ada resiko. “Untuk menghadapi resiko maka hari ini kita memperkuatnya melalui pelatihan, memberikan pembekalan kepada kita semua dengan menghadirkan Pak Kus, agar kita tahu apa yang harus kita lakukan ketika menghadapi konsumen dan masyarakat. Stategi apa yang harus kita bangun untuk mengurangi resiko,” kata Robert P Fanggidae.

Sementara terkait Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) atau APU PPT-PPPSPM, kata Robert P Fanggidae, sosialisasi tersebut merupakan kewajiban bagi Bank yang diprasyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu diharapkan, semua jajaran manajemen dan karyawan Bank TLM dapat mengikuti kegiatan pelatihan dan sosialisasi tersebut dengan baik sehingga menjadi bekal ketika melayani konsumen maupun masyarakat.

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement